Kemnaker Terima 2.129 Aduan Terkait Pembayaran THR Karyawan, Tertinggi DKI Jakarta
JAKARTA - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 2.219 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.219 pelapor, sebanyak 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.
"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," kata Anwar Sanusi kepada media, Sabtu 22 April.
Dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.
Anwar Sanusi mengatakan laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.
"Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten," katanya.
Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan. Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27). "Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar, " ujar Anwar Sanusi.
Baca juga:
- Jangan Asal Boros, 5 Pengeluaran Ini Perlu Dipersiapkan Menjelang Lebaran
- Meski Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Kemnaker Tetap Layani Aduan THR yang Bermasalah
- Ikuti Keseruan barenbliss TikTok Brand of The Month, Hadiah Hingga Miliaran Rupiah!
- Berharap Balik Modal pada Lebaran 2023 Usai Pandemi COVID-19, Bisakah?
Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.
"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," pungkas Anwar Sanusi.