Nekat Jual Miras di Bulan Puasa, Perempuan di Solo Diciduk Polisi

SOLO - Seorang perempuan berinisial Ni (20), warga Kratonan Kecamatan Serengan Kota Solo, Jawa Tengah, diamankan oleh polisi karena nekat berjualan minuman keras yang dapat memabukkan pada bulan puasa.

Kepala Satuan Samapta Polres Kota Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan seorang perempuan tersebut diamankan, karena ketika umat Islam melaksanakan puasa pada bulan Suci Ramadhan, dia justru kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis ciu yang disimpan dalam kulkas di rumahnya, di Kratonan Serengan Solo.

Dia mengatakan penindakan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, pada hari Rabu 19 April malam. Mereka mengadukan soal penjualan minuman keras di Kratonan Serengan Kota Solo yang sudah meresahkan warga sekitar.

"Warga resah dengan adanya peredaran miras di wilayah itu, saat bulan puasa Ramadhan ini. Bukannya menghormati orang berpuasa, malah berjualan miras, maka kami lakukan operasi penyakit masyarakat," katanya.

Polisi saat melakukan operasi pekat, berhasil mengamankan 15 botol ciu ukuran 1,5 liter dan 1 botol ciu ukuran 500 mililiter. Penjual bersama barang bukti berupa minuman beralkohol langsung dibawa ke Mako Polsek Serengan Polresta Surakarta guna dilakukan proses sesuai prosedur," katanya.

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengimbau warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110.

"Atau nomor WhatsApp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 kami pastikan akan segera menindaklanjuti laporan itu," kata Kapolres.