5 WNI Lepas dari Jeratan Penyelundupan Minyak di Iran, Hari Ini Kembali ke Indonesia

JAKARTA - Sebanyak 5 Warga Negara Indonesia (WNI) lepas dari tuduhan penyelundupan minyak. Mereka sebelumnya ditahan di penjara di Minab, Provinsi Hormozgan, Iran pada Rabu, 6 Januari lalu. 

Pernyataan resmi KBRI Teheran dilansir Antara, Senin, 18 Januari menyebutkan, 5 WNI tersebut bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Ruby. Senin ini juga mereka akan pulang ke tanah air. 

"Setelah melalui proses hukum selama sembilan bulan, pada tanggal 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan, akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak," tulis KBRI Teheran dalam keterangan. 

"KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut hingga saat pembebasan mereka." 

5 ABK tersebut bernama Agung Setiyawan, Amir, Adi Wiranata, Jessy Putra Agung Lahopang, dan Juni Rinald. Mereka ditahan otoritas Iran pada Maret 2020 atas tuduhan terlibat penyelundupan minyak yang dilakukan kapal Ruby.

Masih dari KBRI, sepekan usai keluar tahanan pada 12 Januari lalu, 5 WNI tiba di Ibu Kota Teheran dan mendapat akomodasi untuk menjalankan protokol kesehatan mencegah COVID-19, termasuk dua kali tes usap. 

"Mereka dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia tanggal 18 Januari 2021," demikian KBRI Teheran.