Soroti Peran DPRD di Kasus Kantor Bupati Meranti Digadai Rp100 M, Menkumham: Nggak Bisa Seenak Udelnya Aja
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyoroti peran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait penggadaian aset kantornya Pemkab Meranti ke bank untuk jaminan pinjaman Rp100 miliar.
Penggadaian itu terungkap usai Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada nggak persetujuan dari DPRD-nya? Kalau dia sudah menyangkut aset, itu kan harus persetujuan DPRD," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa 18 April, disitat Antara.
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan atas aset pemerintah daerah. Oleh karena itu, kata Yasonna, menggadaikan kantor bupati, yang merupakan aset daerah, haruslah mendapatkan persetujuan dari DPRD.
"Jadi, nggak bisa seenak udelnya aja," ujarnya.
Baca juga:
- Korlantas Sebut Penerapan Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik Bersifat Situasional
- Muncul COVID-19 Varian Arcrutus Jelang Lebaran, NasDem Ingatkan Lagi Vaksinasi Booster
- OTT Dituding Alihkan Isu Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, KPK: Pernyataan Orang Pro Koruptor
- Mahfud MD: Kita Harus Membangun Kerukunan Meski Beda Waktu Hari Raya
Pernyataan Yasonna itu merespons informasi soal dugaan kantor bupati Kepulauan Meranti diagunkan ke bank sebagai jaminan kredit oleh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Terkait penggadaian yang dilakukan, Yasonna mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih jauh untuk melihat apakah Muhammad Adil menggadaikan kantor bupati untuk kepentingan pribadi atau terdapat alasan lainnya.
"Itu perlu kita kaji nanti. Menggadaikan itu untuk kepentingan pribadi atau apa," kata Yasonna.
Sebelumnya, kasus penggadaian kantor bupati juga telah memperoleh perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga menyatakan akan mempelajari informasi tersebut.
"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan kami lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu 16 April.
Baca juga:
- Korlantas Sebut Penerapan Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik Bersifat Situasional
- Muncul COVID-19 Varian Arcrutus Jelang Lebaran, NasDem Ingatkan Lagi Vaksinasi Booster
- OTT Dituding Alihkan Isu Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, KPK: Pernyataan Orang Pro Koruptor
- Mahfud MD: Kita Harus Membangun Kerukunan Meski Beda Waktu Hari Raya
KPK resmi menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.