Berstatus PNS, Bawaslu Kudus Jateng Coret 428 Anggota Partai Prima
KUDUS - Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, dalam melakukan pengawasan anggota partai politik di dalam sistem informasi partai politik (Sipol) mencatat ada 428 anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari 875 keanggotaan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Bahkan pengawas pemilu dan tim verifikator saat verifikasi administrasi terhadap keanggotaan dan jenis pekerjaannya terdapat 22 keanggotaan dengan jenis pekerjaan sebagai PNS, TNI/Polri," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan dikutip ANTARA, Senin 17 April.
Padahal, kata dia, jenis-jenis pekerjaan tersebut yang dilarang menjadi anggota parpol sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Di antaranya ada enam keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai PNS, dan delapan orang keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai Kepolisian RI serta delapan orang keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai anggota TNI.
Tahapan perbaikan keanggotaan Partai Prima pasca verifikasi faktual, kata dia, baru muncul di Sipol pada 15 April 2023.
Jumlah perbaikan yang diunggah oleh Partai Prima untuk keanggotaan di Kabupaten Kudus sebanyak 875 keanggotaan. Kemudian KPU Kabupaten Kudus mengirim surat pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Kudus dengan tentang pemberitahuan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan.
Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kudus dilaksanakan malam hari dan prosesnya diawasi secara melekat oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bahrudin serta dua orang staf pelaksana teknis bernama Rosid Abdullah dan Ja’far Vendy Hidayat.
Sementara hasil verifikasi faktual oleh tim verifikator KPU Kudus terhadap status kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Prima Kudus hasilnya adalah memenuhi syarat (MS).
Sementara untuk status keanggotaan Prima pada awal April 2023 dengan jumlah sampel 267 orang yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, hanya terdapat 14 keanggotaan yang memenuhi syarat. Sedangkan 253 keanggotaan saat diverifikasi hasilnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga:
- NasDem Optimis Putusan Bawaslu Atas Gugatan Partai Prima Tak Berpengaruh ke Tahapan Pemilu 2024
- BNPT Akui Ada Partai Baru yang Diduga Terafiliasi Kelompok Teroris
- KPU Tegaskan Keputusan tentang Parpol Peserta Pemilu Tetap Sah
- Survei IPS: Partai Baru Sulit Masuk Parlemen, PAN dan PPP Terancam Tak Lolos ke Senayan
"Kemudian Prima mengirimkan keanggotaan perbaikan sebanyak 875 nama, namun 428 anggota di antaranya TMS," ujarnya.
Bahkan, kata dia, di dalam keanggotaan yang TMS itu, terdapat nama-nama dengan pekerjaan sebagai anggota TNI/Polri dan PNS.