Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Tak Minta THR dari Perusahaan Rekanan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat para pejabat tak meminta tunjangan hari raya (THR) jelang Hari Raya Idulfitri ke perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek di wilayah mereka. Peringatan ini diharapkan dipatuhi karena sudah disampaikan berulang kali.

"Bahwa sekali lagi ada dua hal yang tidak boleh yaitu meminta THR berupa hadiah atau gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara kepada siapapun, utamanya kepada pihak swasta yang biasanya jadi rekanan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan Senin, 17 April.

Ghufron mengatakan peringatan ini juga sudah disampaikan KPK melalui surat edaran. Dengan peringatan ini diharapkan tak ada lagi pejabat yang minta ‘uang tunjangan’ ke pihak lain.

Berikutnya, KPK juga mengingatkan pejabat tidak boleh tiba-tiba mengadakan proyek hanya untuk kepentingan meminta THR. Peringatan ini disampaikan karena ada beberapa kasus korupsi yang berkaitan dengan permintaan uang untuk hari raya.

Salah kasus yang masih hangat adalah dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Komisi antirasuah mengungkap ada permintaan uang untuk dialokasikan sebagai tunjangan hari raya dari pejabat ke pihak swasta.

"Kami mewanti-wanti juga agar tidak menggunakan waktu yang sempit ini untuk kemudian bikin proyek-proyek yang sekiranya untuk hanya kepentingan tersebut," tegas Ghufron.

Dalam kasus suap di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, KPK menyebut Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenhub Fadliansyah minta uang untuk dialokasikan sebagai THR. Permintaan ini dijalankan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yosep Ibrahim dan Vice President PT KA Manajemen Propert, Parjono.

Selain itu, komisi antirasuah juga menduga ada kesepakatan pemberian THR oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan. Dugaan ini muncul setelah dia dijerat bersama Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam kasus pengadaan CCTV dan jasa internet Bandung Smart City.

Tak dirinci berapa uang lebaran yang disepakati. Hanya saja, kesepakatan ini muncul setelah Dadang minta Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro mengubah termin pembayaran kontrak pekerjaan pengadaan internet.