Uang Rp2,8 Miliar Disita KPK Saat OTT Terkait Pembangunan dan Pemeliharaan Rel Kereta

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,823 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jakarta, Depok, dan Semarang. Kegiatan penindakan ini dilakukan terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 miliar, 20 ribu dolar Amerika Serikat, kartu debit (berisi, red) Rp346 juta, dan saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 April.

KPK menduga uang ini merupakan pemberian dari pihak swasta yang mengerjakan empat proyek di DJKA Kemenhub. Rinciannya adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; 4 proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Adapun proses tangkap tangan ini, kata Johanis, terjadi setelah KPK mendapat informasi dugaan rekayasa lelang dan suap saat pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan. Salah satu yang terjerat dalam operasi senyap ini adalah Kepala BTP Jawa Tengah Putu Sumarjaya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan di rumah tahanan yang berbeda selama 20 hari pertama. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:

Pihak pemberi:

1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)

2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)

3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023

4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti

Sementara penerima:

1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian

2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng

3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng

4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel

5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar