10 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Rel Kereta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Selasa, 11 April.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 April.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala BTP Jawa Tengah Putu Sumarjaya. Johanis menyebut praktik lancung ini terjadi saat pelaksanaan empat proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta dilakukan.
Empat proyek tersebut adalah proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; 4 proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," ungkapnya.
Rekayasa ini diperlancar dengan adanya pemberian kepada para tersangka penerima. Besarannya mencapai 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," jelas Johanis.
Baca juga:
Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan di rumah tahanan yang berbeda selama 20 hari pertama. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:
Pihak pemberi:
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
Sementara penerima:
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar