Pupuk Bersubsidi Sudah Tersalurkan 2,06 Juta Ton hingga April 2023
JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) sudah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 2,06 juta ton hingga April 2023.
Jumlah penyaluran tersebut setara dengan 69,4 persen dari alokasi sampai April 2023 sesuai SK Dinas sebesar 2,97 juta ton.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menjelaskan pupuk bersubsidi yang telah disalurkan tersebut sudah sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Adapun total alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2023 sebesar 7,85 juta ton. Rinciannya, pupuk Urea 4,64 juta ton dan NPK 3,21 juta ton. Sedangkan rencana produksi Pupuk Indonesia pada tahun 2023 sebesar 12,3 juta ton, baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi.
“Sampai dengan tanggal 10 April 2023, pupuk bersubsidi sudah tersalurkan sebesar 2,06 juta ton yang terdiri dari pupuk jenis urea sebesar 1,20 juta ton dan NPK sebesar 843.740 ton,” ujar Wijaya, Rabu, 12 April.
Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam aturan tersebut, terdapat kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi seperti wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektare.
Fokus 9 Jenis Komoditas Strategis
Saat ini, kata Wijaya, pupuk bersubsidi difokuskan kepada urea dan NPK dan terdapat 9 jenis komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Sebelumnya, pupuk ditujukan untuk sekitar 72 komoditas.
Dengan begitu, sambung Wijaya, petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan 10 tahun 2022 ini maka tidak berhak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.
Sedangkan dari sisi stok, Pupuk Indonesia mencatat berjumlah 663.034 ton per tanggal 11 April 2022. Jumlah stok ini tersedia di Gudang Lini III atau tingkat kabupaten.
“Jika dibandingkan dengan stok ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah, maka jumlah yang tersedia mencapai 264 persen atau tiga kali lipat dari ketentuan,” katanya.
Wijaya mengungkapkan, jumlah stok pupuk bersubsidi yang tersedia di Gudang Lini III ini terdiri dari Urea sebesar 381.488 ton dan NPK sebesar 281.546 ton. Angka stok ini masing-masing setara 255 persen dan 277 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.
Wijaya mengungkapkan, para petani yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi hanya bisa menebusnya di kios pupuk lengkap (KPL) atau mitra resmi Pupuk Indonesia.
Adapun, para KPL resmi diwajibkan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Permendag No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, yaitu pengecer atau kios pupuk bersubsidi melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan/atau kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya.
Para KPL resmi harus menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dan tidak melebihi HET, memasang papan nama dengan ukuran 0,50 m x 0, 75 m sebagai pengecer resmi dari distributor yang ditunjuk resmi oleh Holding BUMN Pupuk, memasang daftar harga tidak melebihi HET, serta melakukan penebusan pupuk bersubsidi kepada distributor yang ditunjui sesuai SPJB.
Selanjutnya, kata Wijaya, para pengecer atau kios melakukan penjualan pupuk bersubsidi ke petani sesuai dengan kebutuhan, tanpa paksaan dan tidak dibenarkan dilakukan secara bundling atau gandengan.
Mengingat keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi dan hanya petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang dapat menebus pupuk bersubsidi, maka pengecer atau kios diimbau dapat menyediakan pupuk non subsidi.
Baca juga:
Pupuk Indonesia juga memiliki layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001.
Melalui layanan pelanggan, Pupuk Indonesia akan menampung keluhan terkait pupuk bersubsidi baik dari ketersediaan, harga, maupun kualitas.
“Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas bagi distributor apabila ditemukan baik distributor, pengecer atau kios melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab di luar ketentuan yang berlaku,” ungkap Wijaya.