Hanif Alatas Diperiksa Polisi soal Pernyataan Kesehatan Rizieq Shihab

JAKARTA - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas diperiksa terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS UMMI, Bogor. Dalam pemeriksaan ini, Hanif diminta untuk menjelaskan soal dugaan menutupi kesehatan mertuanya tersebut.

"Ya spesifiknya itu terkait dengan beberapa pernyataan kesehatan Habib Rizieq yang di mana pihak Habib Hanif melihat kondisi Habib Rizieq Shihab secara fisik gitu," kata pengacara Hanif, Aziz Yanuar kepada wartawan, Sabtu, 16 Januari.

Hanif Alatas menurut pengacara dicecar sekitar 48 pertanyaan. Pemeriksan berlangsung sekitar 8 jam, Jumat, 15 Januari.

Aziz membantah bila kliennya dianggap berbohong atau menyebarkan berita bohong soal kondisi Rizieq Shihab. Sebab, Hanif melihat kondisi menantunya dalam kondisi sehat secara kasat mata.

"Secara kasat mata bukan secara medis. Jadi yang dipahami pihak kepolisian bahwa habib Hanif itu memberitahukan hal yang tidak sesuai dengan medis. Padahal kan faktanya di video itu kan beliau kondisinya sehat. Artinya secara fisik kita semua bisa lihat kondisi fisiknya beliau," kata dia.

Terlepas dari materi pemeriksaan, Aziz menyebut Hanif Alatas tak perlu menjalani masa penahanan. Penyidik menilai Hanif Alatas selalu kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

"Ya Allhamdulliah. Statusnya tersangka, allhamdulliah atas kebijakan penyidik dan juga pihak kepolisian, menyatakan bahwa habib Hanif tidak ditahan. Ya alasannya, tidak melarikan diri kemudian tidak menyerahkan barang bukti, dan juga tidak mengulangi perbuatan,"  sambung Aziz.

Dalam kasus ini, Hanif Alatas ditetapkan tersangka bersama Rizieq Shihab, dan dr. Andi Tata. Mereka dipersangkakan denganPasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.