Menpan-RB Janji Tak Ada PHK Massal Terkait Penghapusan Tenaga Honorer
SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berjanji tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terkait penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
"Terkait hal ini Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Kemenpan-RB untuk mencari jalan tengah. Oleh karena itu, kami terus berkomunikasi intensif dengan bupati, asosiasi wali kota, gubernur hingga DPR," katanya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur dilansir ANTARA, Selasa, 11 April.
Anas mengemukakan menurut Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 tahun 2014 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 pada tanggal 28 November 2023 adalah hari terakhir dan lagi tidak ada non-ASN.
"Kalau ini kami terapkan, maka akan ada kegaduhan besar, karena akan ada PHK massal per 28 November," ujarnya.
Menurut dia, jika tidak bisa tertangani dengan baik penghapusan tenaga honorer akan berpotensi menjadi masalah besar. Padahal menurut Anas tenaga honorer telah banyak membantu pelayanan publik.
Selain itu, jika ada PHK massal akan mengganggu pelayanan publik di daerah.
Baca juga:
- Komisi III Dukung Mahfud MD Cs Bentuk Satgas TPPU, Progress Harus Dilaporkan ke DPR
- WNA Uzbekistan Serang Petugas Imigrasi-Densus 88, 1 Orang Tewas
- Pimpinan KPK Siap Beri Klarifikasi ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Pemberhentian Dirlidik
- Menko Polhukam Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
"Supaya tidak ada kegaduhan dan tidak ada PHK massal. Tentu ke depan perlu ada evaluasi serius. Pemda merekrutnya mestinya lebih bagus, sehingga jauh lebih berkualitas," katanya.
"Kalau sampai ada PHK massal akan mengganggu pelayanan publik di daerah. Maka harapan kita ke depan kita melakukan audit terhadap sejumlah honorer dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) supaya data yang dilaporkan kepada kami benar sesuai dengan aturan yang dikeluarkan," kata Azwar Anas.