Pimpinan KPK Siap Beri Klarifikasi ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Pemberhentian Dirlidik

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memenuhi panggilan Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Mereka ingin tindak lanjut atas laporan yang masuk itu segera dilakukan.

"Yang jelas kami berharap kalau ada laporan ke Dewas agar segera ditindaklanjuti, panggil kami semua untuk diklarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April.

Dengan pemberian keterangan di hadapan Dewas KPK, Alexander berharap dugaan pelanggaran etik itu cepat ditentukan hasil akhirnya.

"Kami sih penginnya segera saja ngapain sih juga lama-lama," tegasnya.

Dewan Pengawas KPK berencana mulai memanggil Pimpinan KPK pada Rabu, 12 April besok. Mereka akan diminta menjelaskan proses pemberhentian Endar secara hormat yang berlaku sejak 31 Maret lalu.

"Klarifikasi belum (hari ini, red). Besok (akan diklarifikasi, red) pimpinan," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April.

Syamsuddin tidak memerinci siapa pimpinan yang diperiksa lebih dulu oleh Dewas KPK. Ia hanya mengatakan kelimanya akan dimintai keterangan.

Sebelumnya, eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro juga melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut pencopotan dirinya dari jabatan yang diembannya.

Endar diberhentikan secara hormat pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, Firli diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Dia kemudian dilaporkan eks Pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 10 April kemarin.