Eks Pimpinan KPK Pesimistis Dugaan Pembocoran Dokumen Penyelidikan Diproses, Dewas: Kami Profesional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kerja profesional untuk mengusut dugaan pelanggaran etik. Mereka tak akan tebang pilih menangani laporan yang masuk.
Kepastian ini disampaikan Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menanggapi sikap pesimistis eks Pimpinan KPK Saut Situmoran saat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin, 10 April kemarin. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
"Dewas kan bekerja profesional, ya. Jadi kita menindaklanjuti semua laporan pengaduan perihal dugaan pelanggaran etik," kata Syamsuddin kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April.
Meski begitu, Dewas KPK kini fokus dulu mengusut pengaduan pelanggaran etik yang dilakukan eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Upaya ini dilakukan karena laporan itu lebih dulu masuk.
"Kan tidak mungkin sekaligus. Jadi mesti satu-satu. Pada tahap awal kita menindaklanjuti laporan pengaduan mengenai pemberhentian Pak Endar," tegasnya.
Saut Situmorang pesimistis terhadap Dewan Pengawas KPK usai melaporkan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan. Dia bahkan menyatakan tak bisa berharap banyak kepada Dewan Pengawas.
"Belum apa-apa dia (Dewas KPK, red) sudah menyerah, (menyatakan, red) tidak punya wewenang," kata Saut kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 10 April.
Baca juga:
- 6 Tahun Novel Baswedan Disiram Air Keras, Eks Penyidik KPK Ingatkan Tantangan Berat Serius Berantas Korupsi
- Dewas Pelajari Laporan Eks Pimpinan KPK soal Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi
- Catat! Ini Waktu Penerapan One Way dan Contraflow Saat Arus Mudik Lebaran 2023
- Ketua DPRD DKI Jakarta Dicecar KPK Terkait Proses Penganggaran PD Sarana Jaya
Saut yang melaporkan Firli bersama eks pimpinan KPK lainnya, seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengaku sudah bertemu Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan. Dari pertemuan itu, Dewas KPK sudah lebih dulu menyebut tak ada kewenangan sesuai aturan di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Etiknya kita mungkin bisa berharap tetapi tidak banyak. Jadi sekali lagi, seperti yang sering saya sampaikan di media, Dewas KPK itu sudah bagian masalah. Tadi isinya justifikasi semua malah kita dimarah-marahin," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini ramai di publik setelah KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret lalu. Berdasarkan informasi beredar, berkas bocor itu berisi nama tersangka hingga pasal yang disangkakan.
Selanjutnya, eks Pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pembocoran dokumen ke Dewas KPK. Diduga ada peran Firli Bahuri dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, mereka juga berencana melaporkan Firli ke polisi dalam waktu dekat. Pelaporan ini akan dibuat karena eks Deputi Penindakan KPK tersebut dinilai melakukan perbuatan pidana karena membocorkan dokumen rahasia.
"Selain melaporkan saudara Firli ke Dewan Pengawas, kita juga akan melaporkannya ke aparat penegak hukum (lain, red)," kata Eks Pimpinan KPK Abraham Samad saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 April.