Belanja Kembang Api Pakai Uang Palsu, Pria Ini Nyaris Dikeroyok Pedagang Pasar

BANYUMAS – PS (52) warga Desa Pagerlaang, Kecamatan Kemranjen nyaris dihakimi massa karena diduga berbelanja di pasar menggunakan uang palsu. Beruntung Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas tiba di lokasi kejadian dan segera membawa PS ke kantor polisi untuk segera diperiksa.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu ini saat polisi menerima laporan warga di Pasar Tumpah Sunmori, GOR Satria Purwokerto, di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Warga menahan pelaku setelah kedapatan berbelanja dengan uang palsu.

"Petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku agar terhindar dari amuk massa dan membawa ke Polsek Purwokerto Timur", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi, Senin, 10 April.

Sementara itu Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas Budi menjelaskan bahwa pelaku PS mengedarkan uang palsu dengan cara membeli celana, kembang api, dan makanan sale.

"Saat diamankan, petugas mendapati 3 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan uang asli senilai Rp185.000, dari hasil kembalian penggunaan uang palsu", ungkap Kapolsek.

Dari kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita uang palsu sebanyak 30 lembar uang seratusan dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, sehingga total uang palsu sebanyak 35 lembar uang seratusan dan 15 lembar uang palsu Rp50.000,-.

"Kita melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku. Dari sana di dapati masih ada uang palsu sebanyak Rp3.750.000. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku," kata Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, untuk mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.

"Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi," jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.