KPK Ingatkan Pejabat Tak Terima THR hingga Parcel dari Pihak Lain Saat Lebaran
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat tak menerima pemberian apapun saat Hari Raya Idulfitri. Larangan ini didasari Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Dalam SE tersebut KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2023," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Senin, 10 April.
Ipi mengingatkan meminta tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah dilarang bagi pejabat. Tindakan ini bisa menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan aturan serta memiliki risiko pidana.
Tak sampai di sana, KPK juga minta pejabat tak memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi termasuk saat mudik ke kampung halaman. "Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegasnya.
Kalaupun pejabat itu tak bisa menolak pemberian, mereka diharap melapor ke KPK. Mereka punya waktu paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi.
Pejabat bisa melapor melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Baca juga:
- Eks Walkot Cimahi Kasih Instruksi Sekda Minta Urunan ke Kadis Hingga Camat Uang Suap untuk Penyidik KPK
- Dalam Dakwaan, JPU Sebut Eks Walkot Cimahi Ajay M Priyatna Suap Eks Penyidik KPK Rp507 Juta
- Gubernur Jabar Usulkan 3 Nama untuk Pj Wali Kota Cimahi
- Gaduh Pencucian Uang Kemenkeu, Mahfud MD Ajak OJK dan Airlangga Ikut Turun Tangan
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," pungkas Ipi.