Polisi Tangkap Pembobol Bank Mandiri Bukittinggi
BUKITTINGGI - Tim Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap pelaku pembobol Bank Mandiri yang mencuri beberapa aset kantor.
"Jajaran Opsnal dan Identifikasi Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi di bawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Herwin melakukan penangkapan setelah tiga jam setelah kejadian," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal dilansir ANTARA, Senin, 10 April.
Pembobolan Bank Mandiri terjadi pada Minggu (9/4) pukul 13.30 WIB yang dilakukan seorang diri oleh tersangka inisial FM (29).
"Pelaku FM ini ditangkap di Jalan Pemuda Kelurahan Puhun Tembok, Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi tidak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.
Pelaku beraksi saat suasana sepi di pagi Ramadan. Pelaku FM membawa barang elektronik berharga dari Bank Mandiri.
"Barang bukti berupa empat unit layar monitor komputer, tiga unit laptop, satu unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan satu unit hardisk," katanya.
Dari laporan yang diteerima, selang tiga jam setelah kejadian, jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi langsung terjun ke lapangan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Baca juga:
- Datangi Gedung KPK Tapi Tak Bisa Masuk, Brigjen Endar Priantoro: Saya Masih Berhak di Sini
- Prabowo Terima Kunjungan Cak Imin Sore Nanti, Gerindra-PKB Bakal Bahas Koalisi Kebangsaan
- Tinggalkan Gerindra ke PPP, Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo
- BPK Temukan Permasalahan Pengelolaan Pendapatan BRIN, dari Aset Tanah hingga Kendaraan Dinas
"Dari pelaku FM kemudian dilakukan pengembangan. Disita satu unit telepon genggam dan satu unit mobil," kata AKP Fetrizal.
Akibat kejadian ini pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi mengalami kerugian sekitar Rp105 juta.
Selanjutnya pelaku FM bersama semua barang yang diambilnya dan alat yang dipakai langsung dibawa ke Kantor Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum.
"Kepada pelaku FM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama lima tahun," tegasnya.