ICW Ungkap 4 Pimpinan DPR Tak Patuh Laporkan Kekayaannya ke KPK

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap empat dari lima pimpinan DPR ternyata tak patuh melaporkan kekayaannya.

Data ini merupakan hasil kajian kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2019-2024.

"Kita miris melihatnya karena ternyata pimpinan DPR dari lima, empat di antaranya tidak patuh melaporkan LHKPN. Tidak patuh baik dia terlambat melaporkan LHKPN maupun tidak berkala melaporkan LHKPN," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam tayangan YouTube Sahabat ICW yang dikutip Senin, 9 April.

Kurnia tidak memerinci siapa pimpinan DPR yang dimaksud. Namun, saat ini DPR RI dipimpin oleh Puan Maharani bersama empat wakilnya yaitu Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Berikutnya ada 37 pimpinan komisi, 2 pimpinan badan legislasi, 2 pimpinan badan anggaran, 3 pimpinan badan urusan rumah tangga, 2 pimpinan badan kerja sama antar parlemen, 3 pimpinan badan akuntabilitas keuangan negara, dan 3 pimpinan majelis kehormatan dewan (MKD) yang juga tak patuh melaporkan kekayaannya.

"Kalau kita lihat dari 37 pimpinan komisi ini, dari total 55 jadi bisa dibayangkan total lebih dari 60 persen pimpinan ini tidak patuh melaporkan LHKPN. Tentu kita jadi bingung kenapa mereka bisa ditunjuk partai politiknya menjadi pemimpin komisi," tegas pegiat antikorupsi itu.

Atas kondisi ini, ICW kemudian membuat empat rekomendasi yang harus dijalankan semua pihak. Pertama, pemerintah diminta segera merevisi UU Tipikor dan memasukkan ketentuan mengenai illicit enrichment.

"Kedua, DPR segera merevisi kode etik karena di dalamnya tidak mengatur mengenai sanksi bagi anggota DPR yang tak patuh melaporkan LHKPN. Misalnya, jika anggota legislatif terlambat melaporkan maka gaji mereka dapat ditangguhkan sampai kemudian dilakukan pelaporan LHKPN kepada KPK," ungkap Kurnia.

Ketiga, ICW minta KPK mau mengumumkan nama penyelenggara negara utamanya anggota DPR yang tak patuh melaporkan kekayaannya. Terakhir, partai juga diminta mengatur kewajiban laporan harta kekayaan bagi kadernya.

"Dalam pekan ini ICW akan melaporkan 55 orang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang tidak patuh melaporkan LHKPN kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Dorongannya, agar MKD dapat menjatuhkan sanksi, misalnya pencopotan sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan bagi yang melanggar kepatuhan LHKPN," pungkas Kurnia.