Hingga April 2023, Sembilan Wilayah di Bengkulu Terima Dana Desa Capai Rp181,7 Miliar
KOTA BENGKULU - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu menyebut penyaluran dana desa (DD) tahap pertama di sembilan wilayah di Bengkulu hingga April 2023 mencapai Rp181,7 miliar dari total pagu yaitu Rp1,04 triliun.
"Hingga saat ini penyaluran tahap pertama dana desa di Provinsi Bengkulu sebesar 17,4 persen dari pagu yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Sabtu.
Dari sembilan kabupaten yang menerima anggaran dana desa tersebut, hanya delapan yang telah menyalurkan yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dengan jumlah penerima 141 desa sebesar Rp33,9 miliar atau 19,6 persen dari pagu Rp172,8 miliar, Kabupaten Bengkulu selatan yaitu Rp30,7 miliar atau 29,2 persen dengan jumlah penerima 135 desa dari pagu Rp105,2 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong dengan 13 desa penerima sebesar Rp3,2 miliar atau 3,1 persen dari total pagu Rp103 miliar, Kabupaten Seluma dengan 95 desa penerima yaitu Rp23,1 miliar atau 15,8 persen dari pagu Rp147,2 miliar, Kabupaten Kaur sekitar Rp33,6 miliar atau 24,2 persen dengan jumlah penerima 154 desa dari total pagu Rp138,9 miliar.
Kemudian, terang Bayu, Kabupaten Mukomuko dengan jumlah penerima 143 desa yaitu Rp34,7 miliar atau 29,6 persen dari pagu Rp117,5 miliar, Kabupaten Kepahiang yaitu Rp8,5 miliar atau 10,5 persen dengan penerima dana desa sebanyak 35 desa dari total pagu Rp82 miliar.
Serta Kabupaten Bengkulu Tengah dengan jumlah penerima 60 desa yaitu Rp13,6 miliar dari total pagu Rp104,6 miliar, sedangkan untuk wilayah yang belum menyalurkan anggaran dana desa yaitu Kabupaten Lebong dengan pagu anggaran sebesar Rp72,1 miliar.
"Untuk penyaluran anggaran dana desa tahap pertama hingga saat ini hanya Kabupaten Lebong yang belum sama sekali memanfaatkan anggaran tersebut," ujar dia dikutip ANTARA, Sabtu, 8 April.
Bayu berharap, agar desa di sembilan kabupaten tersebut segera memanfaatkan anggaran dana desa yang telah disediakan oleh pemerintah pusat agar dapat membantu menopang pembangunan di daerah.
Baca juga:
Jika pemerintah desa kesulitan atau terkendala dalam proses pengadaan dan pengajuan penyaluran dana desa agar dapat segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ataupun Kanwil DJPb.