Apa Kita Harus Kubur Impian Melihat Olimpiade 2036 Digelar di IKN?
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya ambisi menggelar Olimpiade di Indonesia. Bahkan, sudah ada wacana untuk mencalonkan diri jadi tuan rumah Olimpiade 2036.
Presiden Jokowi menyampaikan, Indonesia siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan pesta olahraga terakbar di dunia itu pada tahun 2036 mendatang. Presiden bahkan sudah menyiapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai tempatnya.
"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan kesediaan dan kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah Olympics 2036 di Ibu Kota Nusantara," ujar Presiden dalam keterangannya di Hotel Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu, 16 November 2022.
Keseriusan itu makin diperlihatkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021.
Disebutkan dalam Keppres ini sebagai tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan sejak tahap persiapan sampai dengan tahap pemilihan. Untuk pelaksanaan rangkaian tersebut, perlu dibentuk panitia pencalonan.
"Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG," bunyi keputusan yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1).
Namun, mimpi itu kini terancam. Belakangan ini ramai penolakan terharap keikutsertaan tim Israel dalam kegiatan olahraga di mana Indonesia jadi tuan rumahnya.
Penolakan itu berasal dari sejumlah kalangan. Termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster.
Penolakan tersebut membuat Indonesia kehilangan status tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. FIFA langsung mencabut hak tersebut.
Baru-baru ini, kegiatan olahraga lainnya, ANOC World Beach Games 2023 yang sedianya digelar di Bali, turut terancam. Pasalnya, I Wayan Koster konsisten menolak keikutsertaan Israel.
Apalagi ajang itu bakal digelar di wilayahnya, Bali.
Baca juga:
- Fokus Dito Ariotedjo Setelah Menerima Jabatan Menpora, Terdekat SEA Games 2023
- Ganjar Pranowo Telepon Wayan Koster Bahas World Beach Games di Bali, Bakal Bernasib Sama dengan Piala Dunia U-20?
- Ketidakjelasan Cabor yang Bakal Dikirim ke SEA Games 2023 Bikin Atlet Loncat Indah Keluar Uang dari Kantong Pribadi
- Menpora Dito Ariotedjo Sudah Punya Cara Agar World Beach Games 2023 Tak Bernasib Sama Seperti Piala Dunia U-20
Dalam pernyatatan terbaru Wayan Koster mengatakan, sikapnya tersebut diambil karena mengikuti konstitusi yang masih berlaku di Indonesia serta Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019.
"Yang melarang untuk mengibarkan bendera dan lagu kebangsaan Israel sebagai satu entitas di Indonesia. Jadi, saya tetap menolak kehadiran Israel di Bali, termasuk di ANOC World Beach Games mendatang," kata dia dalam keterangan yang diterima Rabu, 5 April.
Pernyataan I Wayan Koster yang membawa-bawa Permenlu ini ditanggapi pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, Peraturan Menteri Luar Negeri RI No.3 Tahun 2019, bukanlah aturan untuk menolak Israel atau hanya spesifik mengatur larangan terkait Israel.
"Nama Permenlu tersebut adalah 'Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah' dan di antara berbagai hal untuk dipedomani, ada bagian atau beberapa pasal mengenai Israel dan Taiwan," kata Teuku Faizasyah kepada VOI, Kamis 6 Januari.
Lebih jauh diterangkan olehnya, peraturan tersebut kali pertama muncul di era awal reformasi dan otonomi daerah, untuk menghindari permasalahan dari kegiatan internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kalau dicermati lagi, lanjutnya, era awal reformasi dan otonomi daerah, banyak daerah-daerah, pemerintah daerah yang melakukan kegiatan internasional dan itu tidak diatur dan menimbulkan ekses permasalahan.
"Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri. Sementara kita mengetahui, urusan pertahanan, urusan hubungan internasional, urusan keuangan, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jadi untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemerintah daerah, dikeluarkan pedoman, saya garis bawahi sifatnya pedoman, dengan demikian, dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan," terangnya.
"Namun pedoman itu berlaku untuk pemerintah daerah, tidak dalam kerangka internasional. Kan sudah ada beberapa preseden yang kita menjadi tuan rumah kegiatan internasional dan pedoman itu tidak juga dirujuk," tandasnya.