Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Modus Pinjol Divonis 3,6 Tahun Penjara, Masih Pikir-pikir Banding
JABAR - Siti Aisyah Nasution (29), terdakwa penipuan terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) divonis hukuman penjara 3,6 tahun.
Vonis Pengadilan Negeri (PN) Cibinong itu dijatuhkan pada sidang putusan pada Rabu 5 April siang.
"Sudah diputus, tiga tahun dan enam enam bulan masa hukumannya. Kalau sudah putusan di sini, selanjutnya akan dieksekusi oleh jaksa ke lapas," kata Humas PN Cibinong Amran S Herman di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, disitat Antara.
Ia menjelaskan, setelah sidang putusan berlangsung, pihak kuasa hukum terdakwa belum mengajukan banding atas vonis yang disampaikan majelis hakim.
PN Cibinong, lanjut dia, memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Tadi Putusan PN atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berpikir dalam jangka waktu tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Baca juga:
- Bantah Berlandaskan Klenik, Hasto Beberkan 6 Alasan PDIP Tolak Israel di Piala Dunia U20
- Anggota Komisi I DPR Minta Bareskrim Korek Dalang Perdagangan Orang ke Timur Tengah
- Lagi-lagi Beri Sinyal Sandiaga Uno Bakal Gabung, PPP Ngaku Sudah Siapkan Jabatan di Partai
- Jakpro Persiapkan JIS Gelar Pertandingan Liga Indonesia Musim 2024-2025
Diketahui, Siti Aisyah Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor pada 17 November 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi terhadap 317 orang dan 116 di antaranya merupakan mahasiswa IPB dengan total kerugian mencapai Rp2,3 miliar.
Masing-masing korban investasi bodong itu mengalami nominal kerugian beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta yang kini menjadi utang di beberapa platform resmi pinjaman online alias pinjol, seperti Shoppe Pay Latter, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.
Siti Aisyah yang sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2022 awalnya menawarkan korban untuk berinvestasi di sebuah toko online miliknya dengan iming-iming membagi 10 persen dari setiap keuntungan.
Mengingat mayoritas korbannya adalah mahasiswa, Siti Aisyah menyarankan para korbannya mengajukan pinjol untuk memperoleh uang agar bisa berinvestasi.