Tak Ada Cuti, ASN di Cianjur Diminta Siaga 24 Jam Saat Libur Lebaran
CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah tetap siaga 24 jam saat libur panjang hari raya Idulfitri 1444 H sebagai upaya maksimal dalam memberikan pelayanan bagi warga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah mengatakan meski dapat berlibur sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat, namun pelayanan tetap harus diberikan saat libur hari raya.
"Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal cuti hari raya Lebaran 2023, mulai dari 19, 20, 21, 24, dan 25 April. Sehingga pengaturan jadwal piket di masing-masing dinas tertentu akan diterapkan," katanya.
Cecep menjelaskan, prinsipnya memang libur, namun ada ASN di dinas tertentu yang harus siaga 24 jam seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP Damkar, BPBD, Rumah Sakit dan lain-lain.
Termasuk untuk dinas penghubung yang ditempatkan di sejumlah wilayah terdampak gempa, tutur Cecep, harus tetap memberikan pelayanan bagi warga terdampak gempa karena masih banyak yang tinggal di tenda komunal dan hunian darurat sampai lebaran.
"Jangan merayakan lebaran secara berlebihan karena masih banyak saudara kita yang menjalankan ibadah puasa hingga lebaran di tenda hunian darurat. Lebih baik menggelar kegiatan lebaran nanti di lokasi bencana, guna meringankan beban saudara kita," katanya.
Baca juga:
- Ganjar Imbau Masyarakat Manfaatkan Paket Mudik Penumpang Plus Motornya
- Pesan Bos PLN Sebelum Mudik: Jangan Lupa Bayar Tagihan Listrik dan Cek Lokasi SPKLU
- Pengusaha Asal Papua Rijatono Lakka Didakwa Jaksa KPK Berikan Rp35,42 Miliar ke Lukas Enembe
- Perkirakan Jumlah Pemudik Mencapai 123 Juta Orang, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Tercukupi
Cecep juga berpesan bagi ASN yang sudah mendapat cuti bersama hari raya, saat kembali masuk kerja tidak menambah libur dengan dalih apapun."Silahkan berlibur atau mudik, tapi jangan sampai telat pulang kembali ke Cianjur saat hari kerja pertama setelah lebaran," tegasnya.
Sedangkan terkait libur panjang hari raya, tambah dia, akan diberlakukan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat mulai tanggal 19-25 April, pihaknya akan melakukan sidak masing-masing kantor di lingkungan Pemkab Cianjur, saat hari pertama masuk kerja setelah lebaran dan saksi tegas akan dikenakan bagi mereka yang melanggar.