Kepala Puskesmas di Cianjur Dilarang Mudik Selama Puasa hingga Lebaran
Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman. (ANTARA/Ahmad Fikri)

Bagikan:

CIANJUR - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, melarang seluruh kepala puskesmas di Cianjur, untuk mudik selama puasa hingga Lebaran nanti karena tetap memberikan pelayanan kesehatan. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pencopotan jabatan.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan Cianjur merupakan daerah tujuan mudik warga yang merantau di luar kota seperti Jabodetabek dan luar pulau, sehingga pusat layanan kesehatan tetap harus beroperasi hingga mudik Lebaran termasuk layanan vaksinasi.

"Cianjur merupakan daerah dengan perantau yang cukup tinggi tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sehingga saat libur hari raya, pemudik yang pulang akan meningkat tajam, sehingga berbagai sarana dan prasarana penunjang akan ditingkatkan," katanya dilansir Antara, Selasa, 12 April.

Meningkatnya kedatangan pemudik harus di waspadai karena dikhawatirkan terjadi penyebaran di tingkat lokal karena pemkab kesulitan jika harus melakukan pemeriksaan di perbatasan, sehingga untuk pengawasan dan pelayanan kepala puskesmas diminta untuk siaga 24 jam selama musim mudik Lebaran.

Termasuk melakukan tindakan cepat jika ada masyarakat yang bergejala agar secepatnya ditangani, melibatkan kepala desa hingga tingkat RW dan RT untuk melakukan pengawasan dan pendataan pemudik yang datang berikut kondisi kesehatannya.

"Nanti juga disebar kontak kepala puskesmas ke setiap RT dan RW, sehingga memudahkan mereka berkoordinasi jika menemukan warga yang bergejala COVID-19 atau mengalami penyakit lain. Instruksinya, kepala puskesmas tidak boleh meninggalkan tempat," katanya.

Apabila ada kepala puskesmas yang membandel dan memaksakan diri untuk mudik atau pergi ke luar kota, sanksi tegas akan diberikan. "Sanksinya bukan lagi teguran atau administrasi, saya akan berhentikan dari jabatannya kalau ada kepala puskesmas yang melanggar," kata Herman.