Polres Karimun Kepri Gagalkan Pengiriman 2 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
KARIMUN - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Karimun menggagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia yang diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun. Tiga orang yang terlibat dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman calon PMI ilegal menuju Malaysia dilakukan pada Rabu, 29 Maret,
"Tindak kejahatan ini berhasil diungkap, bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi,” ujarnya saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Antara, Rabu, 5 April.
Dia menyebutkan, tiga orang tersangka berhasil ditangkap dari kasus ini yaitu masing-masing MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan dua orang calon PMI ilegal. Tersangka membawa dua orang calon PMI ilegal ini ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan kapal cepat.
Namun sebelum berangkat ke negara tujuan, pihak kepolisian sudah terlebih dahulu menangkap pelaku yang berada di rumah penampungan calon PMI ilegal tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga.
“Kami terlebih dahulu penangkap pelaku M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia dan pelaku H sebagai pelaku tekong kapal,” katanya.
Selanjutnya pihaknya mengamankan salah dua pekerja migran Indonesia yang akan berangkat (B dan A) beserta pelaku yang merekrut (M) yang berada di salah satu hotel di Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, kapal fiber mesin 15 PK, uang tunai Rp500.000, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Setelah itu pihak kepolisian membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca juga:
- Pria 43 Tahun di Tambora Remas Payudara Janda Muda, Beraksi di Toko Obat
- Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo dan Ancaman Hukuman bagi Para Pelakunya
- Jadi Korban Pelecehan Seksual di Stasiun Kereta, Siswi SMK di Jakarta Sempat Teriak Tapi Terulang Kembali di Dalam Rangkaian
- Ingin Tradisi Anies Dilanjutkan, PKS Minta JIS Kembali Jadi Tempat Salat Idulfitri 2023
"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara,” katanya.