Berdalih Bayar Utang Orang Tua, Pegawai Ekspedisi di Denpasar Curi Paket HP Samsung S23
DENPASAR - Polisi menangkap pegawai perusahaan ekspedisi berinisial WSA (34) karena mencuri paket barang milik pelanggan yakni handphone Samsung S23.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira mengatakan pencurian terjadi di perusahaan ekspedisi di Jalan Pulau Moyo, Pedungan Denpasar Selatan, pada Senin (20/3).
"Modusnya yang bersangkutan mengambil barang pelanggan di saat mau di-packing dengan merusak packing. Total kerugian Rp16.379.000," kata AKP Yudistira, Rabu, 5 April.
Kasus ini terungkap setelah pemesan handphone komplain soal pesanan Samsung S23 warna hitam yang tak diterima. Laporan ini ditindaklanjuti kantor ekspedisi dengan melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.
Baca juga:
- Polda Sumut Pastikan Kematian Bripka Arfan Saragih Minum Racun Sianida, Korban Cari Cara Bunuh Diri Lewat Situs
- Polri Sebut 9 Senpi Ilegal Dito Mahendra Tak Terkait Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA
- Didakwa Memberikan Uang Tutup Mulut dan Rusak Integritas Pemilu 2016, Donald Trump: Tidak Bersalah
- Kepala Intelijen Ungkap Barat Bujuk Georgia Buka Front Kedua Melawan Rusia
Dari penyelidikan, diketahui WSA mencuri handphone Samsung S23 yang harusnya dikirim ke pelanggan
"Yang bersangkutan menjual barang tersebut di Jalan Nusa Kambangan Denpasar Barat seharga Rp12 juta dan uang dari hasil penjualan handphone tersebut digunakan untuk bayar utang orang tuanya, sebesar Rp5 juta," kata AKP Yudistira.