Ada Unsur Pidana LLAJ di Kasus Kecelakaan Mercy Anak Pejabat Polda NTB yang Tewaskan Syamil
JAKARTA - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Syamil dan melibatkan Maulama Malik Ibrahim selaku anak pejabat Polda NTB serta Ira Riswana ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Polisi meyakini ada unsur pidana di balik insiden kecelakaan tersebut.
"Patut diduga adanya kecelakaan tentang pelanggarannya di situ tindak pidananya undang-undang tentang lalu lintas tentunya ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 4 April.
Tak dijelaskan pelanggaran pidana yang dimaksud Trunoyudo terkait Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
"Di sini baru proses adanya suatu tindak pidana nanti ke penyidikan," ungkapnya.
Trunoyudo menyampaikan tim penyidik akan melakukan langkah penyidikan hingga menetapkan tersangka.
"Proses penyidikan itu nanti akan mengambil keterangn para saksi-saksi sehingga konstruksi perkara ini dalam proses BAP dengan alat bukti lainnya akan dilakukan analisis kemudian patut diduga, nanti di situ akan terlihat," kata Trunoyudo.
Polisi memutuskan meningkatkan status hukum kasus kecelakaan yang menewaskan Syamil ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara.
Syamsil menjadi korban kecelakaan bermula saat ia berboncengan bersama temannya, Bayu, dari arah Cilandak menuju rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu, 12 Maret, dini hari.
Tiba-tiba datang pengendara Mercy yang diketahui berinisial MMI dari arah Mampang menabrak motor yang ditunggapi Syamsil dan Bayu, tepatnya di Jalan Masjid Almakmur No 99, Pejaten Timur, Pasar Minggu.
Akibat kecelakaan itu, Bayu tak sadarkan diri dan kini menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu. Sedangkan Syamsil meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).