Polda Bengkulu Sita 102 Senjata Api Ilegal, 5 Orang Jadi Tersangka
BENGKULU - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap kasus rumah industri senjata api di Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur dengan menyita dan memusnahkan sebanyak 102 senjata api ilegal, serta menangkap lima orang tersangka.
Kapolda Bengkulu Irjen Armed Wijaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai rumah industri senjata api ilegal.
"Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung membentuk Tim Gabungan 'Satgassus Rafflesia' yang terdiri atas Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimobda Bengkulu, Satwil Densus 88 Antiteror," ujar Irjen Armed di Mapolda Bengkulu dilansir ANTARA, Selasa, 4 April.
Untuk rumah industri senjata api ilegal yang dimiliki AM telah memproduksi senjata api sejak 2012 bertempat di Kabupaten Kaur dan melayani pembelian secara tertutup. Sebanyak 102 senjata api ilegal tersebut terdiri atas 95 pucuk senjata api laras panjang ilegal dan tujuh pucuk senjata api.
Sedangkan lima orang yang ditangkap, yaitu AM (52) sebagai pembuat, pemilik, dan penjual senjata api (senpi) ilegal, H (47) sebagai pemilik dan pembeli senpi serta amunisi ilegal. Keduanya merupakan warga Kabupaten Kaur.
Kemudian R (38) warga Kota Bengkulu ditangkap karena membeli, pemilik senjata api, dan amunisi ilegal, S (38) warga Kabupaten Bengkulu Utara sebagai penjual amunisi, serta S (45) warga Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap karena menjual amunisi ilegal.
Armed mengatakan kelima tersangka tersebut terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Sementara itu, dari penangkapan kelima tersangka pihaknya menyita 339 butir amunisi, 143 butir selongsong, empat proyektil, mesin pembuat senjata api, satu mesin las listrik, dua unit bor duduk, dan satu unit mesin bubut.
Selanjutnya dua unit mesin gerinda, 47 unit gerinda amplas, 13 unit gerinda potong, dua unit bor pembolong besi, tujuh unit mata bor duduk, satu unit kunci mata mesin bor.
Kemudian dua unit las listrik, 29 butir mata bubut, dua unit pajera senjata api ilegal, enam unit pelatuk senjata api ilegal laras pendek, satu unit pelindung pelatuk senjata api ilegal, tiga unit "slide" laras senjata api ilegal pistol, satu unit alat penanda besi, tujuh unit pelat "strip" besi, 39 unit per magasin laras pendek, dua unit per pelatuk, empat unit per "slide", dan tiga unit per laras senjata pendek.
"Pengungkapan senjata api dan amunisi ilegal kali ini terbesar di Provinsi Bengkulu dan merupakan upaya untuk menjaga kamtibmas menjelang Pemilu 2024," ujar dia.