Polisi Tetapkan Sopir Bupati Kuningan Tersangka Kecelakaan Maut
KUNINGAN - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan sopir pribadi bupati Kuningan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang setelah dilakukan pemeriksaan.
"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari dilansir ANTARA, Senin, 3 April.
Vino mengatakan sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49) saat mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk.
Akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat.
Dijelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.
"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya.
Baca juga:
- KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar AS Lewat Perusahaannya
- Rafael Alun Langsung Pakai Rompi Oranye Tahanan dan Diborgol Usai Diperiksa KPK
- Jalan ke DIY Bareng Ketum Republik Satu Hasnaeni, Ketua KPU Disanksi DKPP Peringatan Keras Terakhir
- Pj Gubernur DKI Bakal Cek JIS, Cari Akses Jalan yang Bisa Dilebarkan Agar Tak Lagi Dikeluhkan
Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
"Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.
Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.