Tukin PNS Kementerian ESDM yang Tengah Disorot karena Kasus Korupsi

YOGYAKARTA - Kini giliran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi sorotan publik, setelah ada beberapa kasus di DJP dan Bea Cukai. KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. Sebenarnya berapa tukin PNS Kementerian ESDM?

KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM. Pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari aduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan penyelidikan dan penyidikan khusus untuk tahun anggaran 2020-2022. Para tersangka disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. 

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, membenarkan adanya korupsi manipulasi tukin pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Namun Arifin tidak mengungkapkan secara detail siapa saja pegawainya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Masyarakat pun bertanya-tanya berapa tukin PNS Kementerian ESDM?

Aturan Pemberian Tukin PNS Kementerian ESDM

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja atas capaian dalam kinerjanya. Pegawai tersebut akan mendapat tunjangan penuh apabila dirinya bisa menyelesaikan tugas secara menyeluruh. Apabila pegawai tidak menyelesaikan seluruh tuntutan kerjanya, maka tunjangan yang diberikan bersifat fluktuatif, yakni bisa naik dan turun. 

Tukin tidak diberikan selalu bulat pada setiap bulannya kepada pegawai. Terdapat hitung-hitungan dalam pemberian tukin, dan besaran tukin bisa naik-turun. Tukin akan naik namun tidak sampai melebihi plafon dan bisa turun sesuai kinerja masing-masing pegawai. 

Tukin selalu melekat dalam tugas-tugas seluruh jabatan yang diemban oleh para pegawai negeri sipil (PNS) yang pada dasarnya memiliki jabatan. Jabatan dikelompokan menjadi dua, yaitu jabatan fungsional tertentu dan jabatan umum. 

Jabatan fungsional umum adalah PNS yang diberi tugas-tugas bersifat umum, misalnya di bidang administrasi seperti tata usaha, surat-menyurat, dan sebagainya. Sementara jabatan fungsional tertentu adalah jabatan yang memiliki spesifikasi tugas sendiri. 

Selain sesuai dengan kinerja masing-masing PNS, besaran tukin juga dibedakan berdasarkan jabatan dan instansi tempat bekerja. Tukin dengan jumlah paling tinggi terdapat di instansi DJP Kementerian

Keuangan. 

Tukin PNS Kementerian ESDM

Besaran tunjangan kinerja PNS Kementerian ESDM telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jumlah tukin yang diberikan setiap bulannya diatur berdasarkan kelas jabatan. 

Berikut rincian tukin PNS Kementerian ESDM:

- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000

- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600

- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.2O0

- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.20O

- Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150

- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950

- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400

- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250

- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000

- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000

- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250

- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250

Itulah daftar tukin di instansi Kementerian ESDM. Semakin tinggi jabatannya, maka tukin yang diberikan pun semakin besar pula. 

Demikianlah ulasan mengenai tukin PNS Kementerian ESDM yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat. Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM sangat menghebohkan publik, setelah rentetan polemik di instansi-instansi lainnya. Kasus ini juga dapat membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara semakin menurun. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.