Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang, KPK Panggil Manajer Perumda Sarana Jaya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil manajer Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada 2018-2019.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi Yadi Robby selaku Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum PP Sarana Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 24 Maret.
Selain itu KPK juga memanggil Staf Perumda Pembangunan Sarana Jaya Farouk Maurice Arzby untuk diperiksa sebagai saksi.
Ali menambah KPK hari ini juga kembali memanggil mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 James Arifin Sianipar, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Penyidik KPK rencananya akan memeriksa ketiga saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.
Penyidik KPK mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak sebagai tersangka," kata Ali Fikri.
Ia mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Baca juga:
- Jam Masuk Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan Lebih Cepat 1 Jam Dibanding Daerah Lain, Ini Alasannya
- Catat! Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa, Start Pukul 08.00
- Pj Gubernur DKI Ingin Tambah Drone ‘Mata-mata’ Pembuang Sampah Sembarangan
- Dugaan Pemerasan oleh Wamenkumham, Pengamat: Nonaktifkan Sementara!
KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.