Pemkab Tangerang Keluarkan SE, Peraturan untuk Pelaku Usaha Memasuki Bulan Ramadan

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan sejumlah aturan untuk pelaku usaha kafe, tempat makan hingga hiburan malam disaat memasuki bulan Ramadan. Kebijakan tersebut sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.

Aturan mengenai jam operasional tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang dikeluarkan tertanggal 20 Maret 2023 yang berisi:

1. Pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/ panti pijat, dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadan

2. Pelaku usaha restoran/rumah makan, café, dan sejenisnya agar:

a. mengalihkan jam operasional usaha dimulai Pukul 15.00 WIB sampai dengan Pukul 04.00 WIB.

b. Memasang tirai/ sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat; dan

c. Tidak diperkenankan menggunakan musik langsung (live music) dan/ atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan Ramadan.

3. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini dilakukan bersama perangkat daerah terkait, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa SeKabupaten Tangerang.

Dihubungi terpisah, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam, menegaskan pihaknya hanya memberikan imbauan terhadap pelaku usaha penyedia jasa kuliner dengan membatasi waktu operasional.

“MUI bukan lembaga eksekutor, pada dasarnya kalau ada tempat hiburan atau rumah makan yang menyalahi aturan untuk ditinjau kembali surat izin,” kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Maret.

Dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk menghormati orang-orang yang menjalani ibadah puasa.

“Bagi saudara-saudara kita yang tidak berpuasa agar tidak demonstrasi makan dan minumnya,” tutupnya.