Apa Itu Walk Out? Ini Penjelasan dan Contohnya di Indonesia

YOGYAKARTA – Di panggung politik tanah air muncul istilah walk out. Tindakan tersebut kerap dilakukan oleh banyak pihak, baik personal, lembaga, atau kelompok tertentu. Terbaru, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih walk out saat pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Di luar dari hal tersebut, apa itu walk out?

Apa Itu Walk Out

Istilah walk out (WO) sebenarnya berasal dari bahasa Inggris yang secara kebahasaan diartikan dengan berjalan ke luar. Seiring dengan berjalannya waktu, istilah ini banyak digunakan dalam beragam konteks. Artinya walk out tidak hanya sekadar jalan ke luar, namun memiliki arti yang lebih luas.

Dalam situs dictionary.cambridge dijelaskan, walk out adalah tindakan meninggalkan pertemuan resmi sebagai kelompok untuk menunjukkan ketidaksetujuan, atau meninggalkan tempat kerja untuk memulai pemogokan.

Aksi walk out bisa dilakukan oleh siapa saja mulai dari atlet, buruh, pekerja seni, mahasiswa, dan sebagainya. Tidak hanya di Indonesia, walk out sudah lebih dulu dimulai oleh negara-negara barat dalam konteks politik.

Sebagai contoh, WO kerap dikaitkan dengan aksi buruh yang menentang aturan dari pemilik modal. Mereka akan sama-sama WO dari lingkungan kerja dan dilanjutkan dengan mogok kerja. Aksi WO yang dilakukan oleh buruh menjadikannya semacam trademark di Amerika Serikat.

Aksi tersebut bisa merujuk pada protes dan penolakan terhadap suatu kebijakan yang sedang diputuskan atau sudah diputuskan. Dengan melakukan walk out secara tidak langsung pelaku dianggap tidak memberikan dukungan pada lembaga atau organisasi tempat mereka tergabung.

Aksi serupa juga kerap dipertontonkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam konteks DPR, aksi walk out dari ruang persidangan dimaknai sebagai ketidaksepakatan pelaku terhadap persidangan yang sedang digelar. Masalah yang dipersidangkan pun bisa beragam, salah satunya adalah saat membahas aturan.

Pemicu terjadinya aksi walk out bisa beragam. Misalnya, ketidaksetujuan suatu kelompok atas kebijakan yang berlaku. Atau pendiaman yang sengaja dilakukan untuk memancing perubahan besar-besaran di sebuah organisasi.

Meski sering dilakukan oleh Aggota DPR, aksi walk out tidak diatur secara resmi. Aksi ini dianggap sebagai salah satu ekspresi di dalam sistem demokrasi. Para peserta walk out juga tidak akan mendapat sanksi atau hukuman tertentu sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja.

Walk out sah untuk dilakukan, namun tidak berpengaruh pada aturan yang sudah diputuskan. Siapa saja boleh melakukan aksi ini, namun jika keputusan telah diambil maka pelaku walk out dianggap menyetujui hasil yang diputuskan para peserta sidang.

Contoh Aksi Walk Out di Indonesia

Salah satu aksi WO yang dianggap legendaris dan banyak diingat adalah yang dilakukan oleh ormas NU dan partai PPP. Aksi tersebut dilakukan saat Sidang Umum MPR 1978 terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kala itu sidang menetapkan dua pokok yang membuat umat Islam kecewa. Dua keputusan tersebut adalah pengakuan terhadap aliran kepercayaan sejajar dengan agama resmi lain dan mewajibkan indoktrinasi ideologi negara secara massal lewat Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).

Atas kebijakan tersebut, Fraksi Persatuan Pembangunan kemudian memilih walk out dari Sidang Umum MPR 1978. Aksi tersebut dimaknai sebagai kekecewaan, kemarahan, serta bentuk protes anggota pada pemerintah.

Selain terkait apa itu walk out, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.