Simak Aturan Membawa Barang dari Luar Negeri Agar Tak Kaget Kena Denda Bea Cukai
YOGYAKARTA – Bagi masyarakat yang berencana pergi atau kembali dari luar negeri menuju Indonesia, ada baiknya memahami aturan membawa barang dari luar negeri. Hal itu dilakukan untuk menghindari bea cukai tak terduga yang disebabkan karena unsur ketidaktahuan.
Seperti diketahui, barang yang didapat dari luar negeri, baik didapatkan dengan cara membeli atau hadiah, untuk dibawa ke Indonesia masuk dalam aktivitas impor. Adanya aktivitas tersebut telah diatur oleh Pemerintah, salah satu aturannya adalah terkait bea cukai.
Aturan Membawa Barang dari Luar Negeri
Barang bawaan penumpang sendiri dikategorikan menjadi dua jenis, barang pribadi termasuk sisa perbekalan atau personal use, dan barang bukan pribadi mencakup barang yang diperdagangkan.
Aturan terkait membawa barang dari luar negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. PMK ini mengganti aturan sebelumnya yakni PMK No. 188/PMK.04/2010.
Dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 203/2017 dikatakan bahwa barang impor yang maasuk dalam kategori barang pribadi penumpang akan dibebaskan dari bea masuk hingga batas nilai pabean yang sudah ditetapkan. Sedangkan nilai pabean yang dibebaskan maksimal adalah 500 dolar Amerika Serika per orang (free on board [FOB])
Tak hanya itu, dalam batas tertentu beberapa barang milik penumpang tidak dikenakan tarif cukai. Adapun barang yang dimaksud dengan batas maksimalnya adalah sebagai berikut.
- Rokok jumlah maksimal 200 batang
- Cerutu jumlah maksimal 25 batang
- Tembakau iris atau turunan tembakau lain maksimal 100 gram
- Minuman beralkohol maksimal 1 liter
- Pakaian maksimal 10 helai
Jika jumlah barang melebihi aturan maksimal, maka penumpang akan dikenai tarif bea masuk sebesar 10 persen. Namun jika nilai barang berada di bawahnya maka penumpang tak akan dikenai bea masuk dan pajak impor.
Masyarakat juga harus tahu barang apa saja yang akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai yang ada di bandara yakni sebagai berikut.
- Produk Cerutu, Tembakau, Rokok dan Alkohol
Seperti disinggung sebelumnya, ada batas maksimal barang bawaan berupa rokok, cerutu, produk tembakau, dan minuman beralkohol. Jika jumlahnya melebihi aturan yang berlaku, maka petugas akan melakukan penyitaan.
- Barang dengan Kemasa Utuh atau Baru
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap barang dengan kemasan utuh maupun baru meski penumpang memaksudkan barang tersebut sebagai oleh-oleh. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah nilainya lebih dari aturan yang ditetapkan atau tidak.
- Perhiasan dan Tas Branded
Dua jenis barang ini juga jadi sasaran pemeriksaan petugas meskipun kemasan telah dihilangkan. Beberapa modus yang dilakukan oleh penumpang adalah mengakukan barang tersebut sebagai barang pribadi untuk menghindari pembayaran bea masuk.
- Uang Tunai
Membawa mata uang asing wajar dilakukan oleh penumpang yang datang ke Indonesia. Namun petugas akan melakukan pemeriksaan jika uang tunai yang dibawa nilainya melebihi Rp100 juta. Meski demikian masyarakat bisa mendapatkan izin lebih dulu dari BI agar bisa membawa uang tunai dengan nilai melebihi aturan. Selain petugas Bea Cukai juga akan melakukan pemeriksaaan terhadap keaslian mata uang.
- Barang Lain dengan Jumlah Tak Wajar
Tidak hanya uang, petugas juga akan memeriksa barang lain yang dibawa oleh penumpang dengan jumlah banyak atau tak wajar, atau barang dengan jumlah banyak yang terindikasi akan dijual di Indonesia.
Itulah informasi terkait aturan membawa barang dari luar negeri. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan berita terbaru.