Hewan Langka dan Dilindungi, BKSDA Larang Warga Wakatobi Tangkap atau Jual Burung Kacamata
KENDARI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara meminta masyarakat di Kabupaten Wakatobi melindungi habitat hewan langka burung kacamata dari ancaman kepunahan.
"Burung kacamata (zopterops flavissimus) salah satu jenis burung yang dilindungi sehingga masyarakat dilarang untuk menangkap," kata Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara (Sultra) Sakrianto Djawie, di Kendari, Antara, Selasa, 21 Maret.
Sebelumnya, BKSDA Sultra telah melepasliarkan puluhan satwa langka jenis burung kacamata asal Kabupaten Wakatobi yang disita dari tangan oknum masyarakat.
Burung kacamata dari empat jenis itu, katanya, diamankan di atas kapal angkutan rakyat dari Kendari-Wakatobi yang hendak dijual ke luar daerah.
Burung kacamata diamankan sebanyak 64 ekor dalam kondisi sehat. Sakrianto Djawie menambahkan, pelepasan satwa langka itu kehabitatnya bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Wakatobi, Karantina Wilayah Wanci, dan Pemerintah Kecamatan Wangi-wangi Selatan, serta tokoh adat Mandati.
"Pelepasliaran burung endemik Kabupaten Wakatobi itu dilakukan bersama-sama di Hutan Motika, Pulau Wanci, Kabupaten Wakatobi," ujar Sakrianto.
Baca juga:
- Prediksi 123,8 Juta Orang Mudik Lebaran 2023, Menhub Minta Potensi Macet Diantisipasi Sejak Dini
- Jelang Lebaran 2023, Pengamat Transportasi Imbau Pemerintah Perhatikan 5 Hal Ini
- Sebelum Lebaran Tahun Ini, Gibran Rakabuming Sebut Proyek Viaduk Gilingan Solo Akan Rampung
- KPK Bakal Telusuri Siapa Lagi yang Bermain di Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos
BKSDA Sultra terus mengedukasi masyarakat terkait dengan pelestarian burung kacamata asal Wakatobi yang menjadi aset daerah.