Terbukti Korupsi, Eks Kepala BRI Amplas Sumut Divonis 4,5 Tahun Penjara
MEDAN - Majelis Hakim memutuskan mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amplas-Sumut, Rahmuka Triki Ekawan divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sedangkan terdakwa Dina Arpina dihukum 6 tahun 6 bulan penjara. Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman 4 tahun penjara, Rahmuka dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Sedangkan Arpina dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti (UP) Rp 1,93 miliar subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim meyakini, kedua terdakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.
Hal itu terkait menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.
Ahmad mengatakan, hal yang memberatkan kedua perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara, khususnya PT Bank BRI Unit Simpang Amplas.
"Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa kooperatif selama di persidangan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," ucap majelis hakim.
Baca juga:
- Mahfud: Kemenkeu Sepakat Tindaklanjuti LHA Dugaan Pencucian Uang dari PPATK
- Kapolda Metro Jaya Larang Konvoi Berkedok SOTR Hingga Main Petasan Selama Ramadan
- Bawaslu Perintahkan KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima
- Hasto Yakin Megawati Bakal Pertimbangkan Masukan Jokowi Soal Capres PDIP di Pilpres 2024
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba menuntut Rahmuka selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan tanpa membayar UP karena terdakwa tidak menikmati uang korupsi dari Dina Arpina.
Sedangkan terdakwa Dina Arpina sebelumnya dituntut Jaksa dituntut 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan serta membayar UP Rp1,93 juta subsider 4 tahun penjara.
Diketahui, tindak pidana korupsi kedua terdakwa berlangsung periode 2019 hingga 2020. Awalnya, terdakwa Dina Arpina mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka selaku pimpinan BRI Amplas.
Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.
Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.
Di pihak lain, terdakwa Rahmuka tidak melaksanakan pengecekan sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.