Jam Kerja Dipotong, Wagub Lombok Minta ASN Tak Bermalas-malasan di Bulan Ramadan

PRAYA - Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), HM Nursiah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak malas kerja meskipun ada pemotongan jam kerja dan melaksanakan puasa pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.

"Pelayanan kepada masyarakat tetap prima. Tidak ada perbedaan mau bulan puasa atau tidak," katanya dikutip ANTARA, Senin, 20 Maret.

Ia mengatakan bulan Ramadan harus mampu menjadi motivasi untuk meningkatkan disiplin diri dan etos kerja, sehingga tidak menjadi alasan untuk malas kerja dalam memberikan pelayanan.

"Pengawasan tetap kita tingkatkan selama bulan Ramadan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," katanya.

Ia mengatakan jam kerja ASN selama bulan puasa 2023 tetap dikurangi seperti tahun sebelumnya. Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ditetapkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 WITA-12.30 WITA.

"Jam kerja ASN di Lombok Tengah selama bulan Ramadan tetap disesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat atau tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya," kata Nursiah.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 WITA hingga 14.00 WITA pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WITA hingga 12.30 WITA

"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 WITA-14.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WITA-12.30 WITA," katanya.

Dengan adanya SE tersebut diharapkan para ASN bisa membagi waktu dengan baik, sehingga waktu kerja di kantor tetap optimal dan ibadah puasa bisa dilaksanakan dengan baik.

"Penertiban warung yang buka siang hari selama bulan Ramadan tetap menjadi atensi atau tugas dari Satpol PP Lombok Tengah," katanya