Eks Walkot Yogyakarta Bakal Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Di sana ia akan menjalani putusan yang diketuk Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Terpidana Haryadi Suyuti menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Desember.

Ali mengungkap Hariyadi harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta. Kewajiban ini harus segera diselesaikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, KPK juga turut mengeksekusi sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono ke Lapas Sukamiskin. Ia akan menjalani hukuman karena terbukti bersalah di kasus suap ini.

"Terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta," jelas Ali.

Sebelumnya, Haryadi divonis tujuh tahun penjara akibat menerima suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro. Penerimaan uang ini dilakukan pada 2019-2022.

Ia juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta. Selain itu, Haryadi tak boleh langsung menduduki jabatan publik setelah bebas selama lima tahun.

Vonis Haryadi itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sebelumnya dituntut 6,5 tahun penjara.