Indeks Kerawanan Pemilu di Maluku Tinggi, Bawaslu Minta Peran Masyarakat Awasi dan Laporkan Kecurangan
TERNATE - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Ikbal Ali mengatakan Bawaslu melakukan evaluasi pemetaan kerawanan pemilu serta mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi pengawasan pada pemilu 2024.
"Indeks kerawanan pemilu (IKP) di Maluku Utara sangat tinggi, oleh karena itu kami berharap dengan kegiatan diskusi ini yang melibatkan Bawaslu kabupaten dan kota dapat membantu dalam melaksanakan pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," katanya, dikutip ANTARA, Jumat 17 Maret.
Oleh karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap pesta demokrasi perlu melibatkan semua pihak guna meminimalisir pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Ketua Puslitbangdiklat Bawaslu RI Irvanus Bestavino menyebut Bawaslu Maluku Utara terus memperkuat lembaga pengawas pemilu hingga di tingkat kecamatan, agar setiap penyelenggara harus mematuhi kode etik, sama halnya dengan hukum kode etik membantu penguasaan untuk bekerja secara profesional, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan demokrasi.
"Kode etik ini sebagai suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran kode etik tujuan kode etik menjunjung tinggi harkat dan martabat pengawasan menjaga dan melihat kesejahteraan para pengawasan menjelang hubungan yang erat pengawasan dan menentukan pelaku, standar dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga:
- Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Bawaslu: Ubah Aturan Melalui UU Bukan Lewat Pengadilan
- Pemasangan Bendera Parpol Diperkirakan Marak Saat Ramadan, Bawaslu Bangka Barat Tingkatkan Pengawasan
- Isu Penghentian Tahapan Pemilu, Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
- Tegas, Ketua DKPP Heddy Lugito: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali
Selain itu, kata dia, fungsi kode etik sebagai pedoman bagi seluruh pengawasan tentang prinsip-prinsip etik standar perilaku dan ucapan penguasaan pemilu dalam pelaksanaan tanggung jawab tugas dan wewenang hak dan kewajiban serta fungsinya sebagai penyelesaian pemilu.
"Untuk itu kita sebagai pengawas menjaga kehormatan institusi jika terdapat pengawasan yang melakukan pelanggaran hukum maka secara tidak langsung Bawaslu secara institusi tersandar mengakibatkan citra buruk di muka publik, mengurangi beban sistem hukum semakin hari kategori pelanggaran semakin banyak seiring dengan semakin meningkatnya kualitas pelaku kejahatan, sehingga hal tersebut terdapat pada penumpukan perkara yang sangat banyak yang mengakibatkan penjara semakin sesak ," katanya.