Apa Itu Izin Tinggal Terbatas bagi WNA? Begini Persyaratan dan Biaya Pembuatannya
YOGYAKARTA - Akhir-akhir ini banyak pemberitaan mengenai ulah bule di Bali yang meresahkan. Pulau Bali memang menjadi daerah tujuan orang asing berwisata hingga menetap dalam waktu cukup lama. Untuk bisa tinggal cukup lama di Indonesia, warga negara asing (WNA) membutuhkan izin tinggal terbatas. Apa itu izin tinggal terbatas (ITAS)?
Tidak sedikit turis asing yang berwisata ke Indonesia kemudian memutuskan untuk tinggal dalam waktu lama. Awalnya mungkin hanya sekedar liburan, namun karena nyaman dan betah maka bule tersebut kemudian menetap dalam jangka waktu tertentu. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan para bule tinggal lebih lama, mulai dari masyarakatnya yang ramah, budayanya yang menarik, hingga keindahan alamnya.
Namun para bule harus memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) untuk bisa menetap dalam waktu cukup lama di Indonesia. Lantas apa itu izin tinggal terbatas dan apa saja persyaratan untuk mendapatkan KITAS?
Apa Itu Izin Tinggal Terbatas?
Izin tinggal terbatas (ITAS) adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk bisa tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas. Untuk mendapatkan izin tinggal terbatas, seorang WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
KITAS merupakan dokumen perizinan bagi WNA yang ingin bermukim di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. KITAS berbeda dengan visa. Visa hanya digunakan sebagai izin masuk ke suatu negara dan untuk dalam waktu yang sangat terbatas dalam hitungan hari atau minggu.
Sementara jika WNA ingin tinggal di Indonesia dalam waktu yang lebih lama, maka membutuhkan KITAS. Dokumen izin ini diperuntukkan bagi tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia untuk keperluan bekerja, pensiun, dan sebagainya.
Izin Tinggal Terbatas Diberikan kepada Siapa?
Tidak semua WNA bisa mengajukan izin tinggal terbatas (ITAS). Dokumen KITAS hanya diberikan kepada:
a. Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI).
b. Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan WNI.
c. Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas.
d. Orang berkewarganegaraan Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan.
e. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Kartu Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.
Syarat Mengajukan KITAS bagi WNA
WNA bisa mengajukan permohonan KITAS ke Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat inggal WNA. Berikut persyaratan mengurus KITA bagi WNA, dilansir dari laman imigrasi.go.id.
- Surat permohonan ITAS dari sponsor;
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-);
- KTP sponsor;
- Formulir pengajuan ITAS;
- Paspor asli dan fotocopy;
- Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen;
- Telex persetujuan ITAS;
- Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;
- Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
- Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat);
- Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
- Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait
Baca juga:
Biaya Membuat KITAS
Biaya pembuatan KITAS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham.
Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus KITAS bisa bervariasi, tergantung dari jenis KITAS dan durasi izin tinggalnya. Berikut rincian biaya pembuatan KITAS:
- ITAS Saat Kedatangan: Rp. 750.000
- ITAS Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan: Rp. 1.000.000
- ITAS Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun: Rp. 1.500.000
- ITAS Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun: Rp. 2.000.000
- ITAS Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp. 5.000.000
- Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia: Rp. 1.000.000
- Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia: Rp. 300.000
- Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp. 12.000.000
- Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp. 3.500.000.
Demikianlah informasi mengenai apa itu izin tinggal terbatas bagi WNA. Untuk bisa menetap dalam waktu lama di Indonesia, seorang WNA perlu memiliki KITAS. Proses pembuatan KITAS di kantor Imigrasi membutuhkan waktu sekitar empat hari setelah data biometrik (sidik jari, foto, dan tanda tangan) diterima dan disetujui.