12 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ke KPK
YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi. Akan tetapi ada jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK sehingga penerima tidak perlu khawatir berurusan dengan hukum.
Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi dimaknai dengan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Bentuk gratifikasi juga beragam mulai dari uang,barang, diskon, komisi, pinjaman non-bunga, tiket, penginapan, dan masih banyak lagi.
Gratifikasi masuk dalam tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Akan tetapi, penerima gratifikasi tidak dianggap sebagai perbuatan pidana jika penerima melaporkan pemberian yang masuk dalam kategori gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari kerja dihitung sejak penerimaan gratifikasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 C UU Tipikor.
Disebut gratifikasi jika barang yang diterima berhubungan dengan jabatan, dan penerimaan dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, serta terdapat konflik kepentingan atau penerimaan yang tak patut/tidak wajar.
Meski demikian, tidak semua gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK. Penerima, dalam hal ini Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, boleh menerima gratifikasi kriteria tertentu yakni sebagai berikut, dikutip dari booklet Mengenal Gratifikasi rilis KPK.
- Gratifikasi pemberian keluarga meliputi kakek/nenek, ayah/ibu/mertua, suami/istri, anak/anak menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak ipar/adik ipar, sepupu/keponakan. Selama gratifikasi berasal dari keluarga yang disebutkan, gratifikasi boleh diterimaasal tidak berbenturan kepentingan terkait posisi atau jabatan si penerima;
- Berupa tanda kasih berbentuk uang atau barang dengan bernilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lain. Batasan nilai per lembar di tiap acara paling besar adalah Rp1.000.000;
- Pemberian dengan alasan musibah atau bencana yang dialami penerima, maupun bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima dengan jumlah paling banyak Rp1.000.000;
- Diberikan oleh sesama pegawa dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lain yang masuk dalam nilai kewajaran konteks sosial semama rekan kerja. Pemberian tidak berbentuk uang atau setara uang seperti voucher belanja, pulsa, cek, atau giro dengan nilai pemberian maksimal Rp300.000 per pemberian per orang dengan total akumulasi satu tahun masimal Rp1.000.000 dari pemberi yang sama;
- Diberikan oleh sesama pegawai dengan batas terbanyak Rp200.000 per pemberian per orang, dengan total pemberian selama satu tahun maksimal Rp1.000.000 dari pemberi yang sama. Pemberian juga tidak berbentuk uang ataupun setara uang;
- Hidangan yang berlaku untuk umum;
- Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan memakai biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
- Keuntungan atau bunga yang didapat dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
- Manfaat untuk seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum;
- Seminar kit berupa seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang didapat dari kegiatan resmi kedinasal misalnya rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis yang berlaku umum;
- Penerimaan hadiah atau tunjangan berupa uang atau barang yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja yang didapat dari Pemerintah sesuai dengan UU berlaku;
- Didapat dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak berhubungan dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai.
Selait terkait jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.