Kemenhub Sediakan 24.072 Kuota Mudik Gratis, yang Berminat Cek Cara Daftarnya!
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyediakan fasilitas mudik gratis moda bus Angkutan Lebaran tahun 2023. Adapun kuota kursi yang disediakan sebanyak 24.072 orang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan sebanyak 585 unit bus akan disiapkan untuk melayani penumpang ke 28 kota. Rinciannya, 459 bus untuk arus mudik dan 126 bus untuk arus balik.
“Berangkat kita punya kuota 18.528 penumpang dan arus balik kita punya 5.544 penumpang,” katanya dalam konfrensi pers secara virtual, Senin, 13 Maret.
Selain penumpang, Hendro mengatakan pihaknya juga menyediakan 30 unit truk yang akan mengangkut sebanyak 900 unit sepeda motor secara gratis.
“Total kuota pengangkutan mudik sepeda motor sebanyak 900 unit, yang terbagi menjadi 450 unit untuk arus mudik dan 450 unit untuk arus balik yang diangkut dengan 30 unit truk (15 unit truk mudik dan 15 unit truk balik),” tutur Hendro.
Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan, Suharto menyampaikan 28 Kota Tujuan Mudik dan Balik tahun ini tersebar di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, serta wilayah Sumatera.
Secara rinci, tiga kota tujuan di Jawa Barat yaitu Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon. Kemudian Provinsi Jateng- DIY sebanyak 18 Kota yaitu Solo, Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta.
Selanjutnya lima kota di Provinsi Jawa Timur yaitu Madiun, Surabaya, Tuban, Malang, dan Tulungagung. Dan terakhir wilayah Sumatera 2 Kota yaitu Lampung dan Palembang.
“Sementara untuk kota keberangkatan/asal arus balik terdapat 8 kota yaitu Solo, Cirebon, Madiun, Surabaya, Semarang, Purwokerto, Wonogiri, Yogyakarta. Sedangkan untuk lokasi tujuan Mudik dan Balik bagi pengangkutan Sepeda Motor sebanyak lima kota yaitu Solo, Semarang, Purwokerto, Wonogiri, Yogyakarta,” ungkap Suharto.
Adapun penyerahan sepeda motor untuk kegiatan arus mudik dilaksanakan pada hari Minggu, 16 April 2023 di Terminal Tipe A Pondok Cabe Tangerang Selatan dan akan diberangkatkan pada hari Senin 17 April 2023.
“Untuk pemberangkatan penumpang arus mudik akan diberangkatkan dari 5 Terminal yaitu Terminal Pulogebang Jakarta, Terminal Tipe A Pondok Cabe Tangerang Selatan, dan Terminal Tipe A Jatijajar Depok, pada tanggal 18 April 2023. Sementara untuk Terminal Kampung Rambutan Jakarta dan Terminal Tipe A Poris Plawad pada tanggal 19 April 2023,” katanya.
Baca juga:
Kemudian, Suharto mengatakan untuk pemberangkatan arus balik pengangkutan sepeda motor pada Kamis 27 April 2023 dari 5 terminal tipe A yaitu kota Solo, Semarang, Purwokerto, Wonogiri dan Yogyakarta. Sedangkan pemberangkatan arus balik penumpang pada hari jumat tanggal 28 april 2023 dari 8 terminal tipe A kota asal keberangkatan yaitu Solo, Cirebon, Madiun, Surabaya, Semarang, Purwokerto, Wonogiri, Yogyakarta.
Berikut syarat daftar untuk ikut mudik gratis Kemenhub 2023:
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.