Cara Mengganti Foto KTP di Dinas Dukcapil, Begini Persyaratan dan Prosedurnya

YOGYAKARTA - Masih ingat kapan terakhir kali Anda membuat Kartu Tanda Penduduk KTP? Banyak orang ingin membuat E-KTP baru karena KTP miliknya sudah cetakan lama dan usang. Apalagi foto yang ada di KTP tersebut sudah berbeda jauh dengan penampilan wajah saat ini. Lalu bagaimana cara mengganti foto KTP?

Kepemilikan E-KTP diwajibkan bagi seorang warga negara Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun. Saat membuat KTP, salah satu hal yang biasanya diperhatikan adalah fotonya. Seringkali foto yang ditampilkan KTP hasilnya tidak sesuai yang kita harapkan. Anda jadi ingin mengganti foto tersebut dengan foto yang baru. 

Selain itu seiring bertambahnya usia, banyak orang merasa aneh ketika melihat foto KTP miliknya. Foto KTP yang sudah dicetak sejak lama tersebut sangat berbeda dengan wajahnya sekarang. Bahkan ada beberapa orang yang diragukan karena foto asli dengan foto di KTP berbeda karena wajahnya mengalami berubah.  

Cara Mengganti Foto KTP

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyampaikan bahwa foto di E-KTP bisa diganti. Melalui akun TikTok pribadinya, Zudan menjelaskan bahwa foto KTP bisa diganti dengan dua ketentuan. 

Ketentuan Ganti Foto KTP

Seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki KTP bisa mengganti foto KTP miliknya. Namun untuk mengajukan permohonan ganti foto KTP, ada dua ketentuan sebagai berikut ini. 

  • Foto KTP boleh diganti apabila kondisi gambarnya buram, terkelupas, dan tidak jelas. 
  • Foto KTP boleh diganti apabila penampilan pemiliknya mengalami perubahan, khususnya di bagian wajah atau muka. Misalnya dulunya tidak memakai jilbab dan sekarang mengenakan jilbab. Selain itu, misalkan seseorang melakukan operasi wajah. 

Saat melakukan penggantian foto KTP baru, Anda disarankan untuk sekaligus mengubah elemen data lainnya yang diperlukan, seperti status perkawinan, pekerjaan, gelar, dan sebagainya yang perlu diubah. 

Syarat Ganti Foto KTP

Ada sejumlah persyaratan yang perlu Anda lengkapi untuk bisa mengganti foto KTP. Berikut sejumlah persyaratan untuk ganti foto KTP yang harus Anda bawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota sesuai wilayah domisili. 

  • Membawa E-KTP yang lama
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat

Sekarang persyaratan untuk ganti foto KTP semakin mudah. Anda tidak perlu lagi menyertakan surat pengantar RT/RW. Proses penggantian foto KTP sekarang juga lebih cepat.

Cara Mengganti Foto KTP

Jika Anda sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan di atas, selanjutnya bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan penggantian foto KTP. Berikut langkah-langkah ganti foto KTP.

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil domisili Anda. Bawa E-KTP yang lama dan Fotokopi KK.
  2. Mengajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
  3. Serahkan persyaratan yang sudah Anda bawa (KTP asli yang lama dan fotokopi KK) untuk diperiksa petugas.
  4. Anda akan diberi formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi materai.
  5. Apabila proses administrasi sudah selesai, Anda akan dipanggil untuk melakukan tahap pengambilan foto. 
  6. Sebelum mulai take foto, petugas akan kembali melakukan pengecekan data E-KTP melalui scan atau pindai sidik jari. 
  7. Anda tinggal duduk di tempat yang disediakan dan petugas akan mengambil foto Anda. 
  8. E-KTP baru Anda pun siap dicetak.

Demikianlah cara mengganti foto KTP lama dengan foto baru. Persyaratan dan cara mengajukan penggantian foto di Dinas Dukcapil sangatlah mudah dan cepat. Saat melakukan penggantian foto, Anda juga diminta memperbarui elemen data yang dibutuhkan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.