Pastikan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Kemenhub Verifikasi Rekomendasi DTT Pertamina Muara Karang
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan verifikasi lapangan guna pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) di Muara Karang, Jakarta Utara, sesuai dengan permintaan dari PT Pertamina (Persero).
Hal itu untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasi kapal.
“Ini dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan untuk pembuatan penyusunan rekomendasi guna penetapan DTT,” ujar Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Dit Kenavigasian, Yudhonur Setyaji dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Maret.
Yudho menjelaskan, pembuatan rekomendasi DTT sendiri sebenarnya merupakan tanggung jawab kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, sambung Yudho, dalam hal untuk melakukan verifikasi lapangan guna menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lapangan, PT Pertamina mengundang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
“Dalam kunjungan ini kami melakukan pengecekan dan pengamatan langsung terhadap fasilitas terkait di PT. Pertamina Muara Karang,” ujarnya.
Adapun penetapan DTT sendiri bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. Dengan adanya DTT, dapat ditentukan wilayah yang terdapat batasan operasional kapal dapat ditentukan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kapal.
“Diharapkan dengan kunjungan verifikasi lapangan ini kiranya dapat memberikan informasi yang akurat dan valid untuk pembuatan rekomendasi penetapan DTT yang sesuai dengan kondisi lapangan,” tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Kenavigasian Budi Mantoro menjelaskan penetapan DTT sangat penting untuk menjaga keamanan operasi kapal di perairan Indonesia.
“Kami mengapresiasi PT Pertamina yang berusaha untuk memberikan kontribusi dalam penyusunan rekomendasi yang akurat dan valid,” ujar Budi.
Baca juga:
- Kemenhub Prediksi Lima Provinsi Asal Pemudik Terbanyak pada Lebaran 2023
- Menhub Budi: Pergerakan Masyarakat saat Lebaran 2023 Diprediksi Capai 123,8 Juta Orang
- Respons Gubernur BI Terkejut Harga Tiket Pesawat Mahal, Sandiaga Sebut Kurs Rupiah Salah Satu Penyebabnya
- Menhub Prediksi 5 Daerah Ini jadi Tujuan Mudik Tertinggi Lebaran 2023
Budi mengingatkan kepada semua pihak untuk selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penggunaan perairan Indonesia.
“Diharapkan dengan adanya penetapan DTT, operasi kapal dapat dilakukan dengan lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan,” tutupnya.