Temuan Jenazah Bayi di Tumpukan Sampah Kalibaru Barat, Polsek Jagakarsa Janji Buru Pelaku
JAKARTA - Polsek Jagakarsa menyelidiki kasus pembuangan bayi di kawasan Kalibaru Barat RT13/RW09 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 08.15 WIB.
"Kami sudah melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan melakukan visum," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra di Jakarta, Antara, Selasa, 7 Maret.
Multazam menjelaskan pihaknya juga telah mengantar jasad bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskan pada awalnya, saksi N sedang bekerja mengambil sampah dengan menggunakan serokan. Kemudian, saksi melihat benda mencurigakan dalam tumpukan sampah dan langsung diambilnya.
Setelah itu saksi bersama temannya, E mengecek barang yang dicurigai tersebut dan didapati benda mencurigakan itu bayi berukuran kurang lebih 20 sentimeter yang sudah meninggal dunia.
Saat ditanyakan usia bayi tersebut, Polres Jagakarsa menyatakan belum bisa menentukan lantaran masih harus memastikan dengan pihak terkait.
Selanjutnya kedua saksi melaporkan kejadian dugaan penemuan bayi tersebut ke Kantor Polsek Jagakarsa.
Multazam menyampaikan rasa keprihatinannya dengan temuan tersebut dan akan berupaya maksimal mengungkap kejahatan tersebut. "Kami mengutuk dan akan berupaya mengungkap kejahatan kemanusiaan ini," katanya.
Baca juga:
- PPATK Blokir 40 Rekening Keluarga Rafael Alun Trisambodo, Nominalnya Capai Ratusan Miliar
- Modus Rafael Alun Gunakan Nama Orang Lain untuk Beli Aset Jamak Dilakukan Pejabat
- Blokir Rekening Rafael Alun, PPATK: LHKPN Tidak Berbanding Lurus dengan Rekening
- Berita Duka, Aktor Senior Ikranagara Meninggal Dunia
Ancaman hukumannya, tambah Multazam, adalah sanksi pidana penjara lima tahun enam bulan bagi seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, sesuai Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.