Kapolda Bali Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Bule Nakal di Bali Gunakan Pelat Bodong Nama/Negara
KARANGASEM - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memerintahkan jajarannya untuk menindak para wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar lalu lintas, termasuk WNA atau turis menggunakan pelat kendaraan palsu, dimodifikasi dengan nama orang/negara.
Kapolda Bali menegaskan pihaknya sudah melakukan operasi rutin termasuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Apa yang kita lakukan, biar mereka paham betul dengan kondisi yang ada," kata Irjen Putu, Senin, 6 Maret.
Penindakan harus dilakukan agar tak ada bule di Bali yang mempermainkan aturan di Indonesia. Bagi para pemilik rental kendaraan diingatkan agar tetap mematuhi aturan.
"Jangan sampai, kalau hal ini dibiarkan menjadi suatu hal yang dianggap benar. Karena itu, saya sudah perintahkan jajaran kami dari seluruh polres, tidak hanya wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar yang banyak turisnya, tetapi seluruh wilayah," ujarnya.
"Di samping itu, kami juga mengingatkan kepada rental-rental. Jadi, rental-rental juga harus punya kepedulian untuk mengingatkan dan juga mau menegakkan aturan yang sebenarnya," ujarnya.
Baca juga:
- Jokowi: Hampir 2 Juta Orang Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Rp165 Triliun Devisa Hilang
- KPU Pastikan Penyelenggara di Daerah Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu
- KPK Sadap Ratusan Nomor Pejabat yang Diduga Berpotensi Lakukan Korupsi
- 2 WN Aljazair Pencuri Bagasi Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Ditangkap
Sementara itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan pemerintah akan menindak tegas para wisatawan asing yang berbuat ulah dan melanggar hukum di Indonesia.
“Kita siap menyambut tamu-tamu dengan tangan terbuka. Dengan penuh keramahtamahan. Namun bukan berarti tindakan tegas tidak akan diterapkan bagi wisatawan yang berbuat ulah. Yang melakukan tindakan di luar hukum dan juga norma,” ungkap Sandiaga dilansir ANTARA, Senin, 6 Maret.
“Kami ingin menyampaikan secara tegas. Kita sangat terbuka untuk wisatawan mancanegara, kita gelar karpet merah. Tapi mereka harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan, segala norma yang ada, dan kita akan lakukan tindakan tegas jika mereka melanggar hukum dan tentunya kita juga akan pastikan wisatawan bisa berkegiatan pariwisata secara aman, nyaman, dan menyenangkan,” imbuhnya.
Menparekraf juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu melakukan sosialisasi terhadap para wisatawan terkait hal yang dilarang dan diperbolehkan di Indonesia. Sehingga mereka dapat memahami dan diharapkan bisa mematuhi peraturan-peraturan di negara ini.
“Kami bekerjasama dengan pemerintah daerah Provinsi Bali, Kabupaten, Kota dan koordinasi KSP, kami akan meningkatkan sosialisasi agar para wisatawan mengerti secara detail apa yang kita harapkan dari perilaku mereka selama berwisata di Indonesia,” ujarnya.