Setelah Sekolah Masuk Jam 5.30, Giliran ASN Dinas Pendidikan NTT Ngantor Subuh

KUPANG - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Joseph Nae Soi mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa instansi tersebut bisa menerapkan jam masuk kantor lebih awal bagi pegawai, yakni pukul 05.30 Wita.

"Ya namanya juga mereka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan itu terdiri dari bimbingan pengajaran atau latihan, bimbingan itu artinya sebelumnya membimbing orang lain ya bimbing diri sendiri, sehingga mereka mungkin mau memberikan contoh," katanya kepada wartawan dikutip ANTARA, Senin, 6 Maret.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan kebijakan masuk kantor pukul 05.30 Wita yang mulai diterapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT mulai Senin ini.

Ia menyatakan tidak ingin berspekulasi bahwa penerapan jam masuk kantor pukul 05.30 Wita itu akan diterapkan kepada dinas lainnya di lingkungan kerja Pemprov NTT.

"Namun sebenarnya ini sebagai bentuk dukungan kepada sekolah-sekolah yang mulai terapkan kebijakan sekolah jam 05.30 pagi," ujar Joseph.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan penerapan masuk kantor bagi pegawainya pada pukul 05.30 Wita sebagai yang pertama di Indonesia.

"Ini akan menjadi role model untuk ke depannya," ujar dia.

Dia mengatakan penerapan masuk kantor pukul 05.30 Wita menyesuaikan dengan jam masuk siswa SMA/SMK di Kota Kupang, sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat.

Di samping itu, kata dia, penerapan kebijakan ini mengantisipasi terjadinya atau permintaan akan kebutuhan mendesak sejak subuh oleh sekolah-sekolah yang sudah menerapkan kebijakan itu.

"Jangan sampai saat pihak sekolah menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan justru kantor dinas belum dibuka karena belum ada yang datang," ujar dia.

Dia mengatakan seluruh staf atau pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sudah siap melaksanakan kebijakan itu dengan tak mempermasalahkan hal tersebut.

Ia menyebutkan bukti kehadiran pegawai dalam penerapan kebijakan masuk kantor pukul 05.30 Wita, yakni 98 persen dari total pegawai yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT itu hadir.

"Ada beberapa yang tidak hadir hari ini karena sejak Minggu (5/3) kemarin, sudah berangkat dinas ke kabupaten lain," ujar dia.