Bagikan:

KUPANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan seekor ikan hiu paus yang terdampar di pantai Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur telah dilepaskan kembali ke laut.

"Ikan hiu paus yang terdampar pada Minggu (5/3) pagi telah ditarik dan dilepaskan kembali ke laut di Selat Gonsalu," kata Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Lembata-Flores Timur-Sikka, Andi Amuntoda dilansir ANTARA, Minggu, 6 Maret.

Ikan hiu paus terdampar dalam kondisi hidup di Pantai Sanjuan, Kota Larantuka, dan ditemukan seorang warga yang langsung melaporkan ke petugas instansi terkait.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, pihaknya bersama Satuan Pengawas SDKP Flores Timur, dan Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur berkoordinasi melakukan penanganan di lapangan.

Dari hasil identifikasi, kata dia, ikan hiu paus (rhincodon typus) berjenis kelamin jantan itu memiliki panjang 4,7 meter, lebar 1,03 meter, panjang sirip punggung 0,5 meter, dan panjang sirip ekor 0,4 meter.

"Hiu paus itu dilepaskan kembali ke laut dalam kondisi hidup oleh petugas dibantu warga di sekitar lokasi terdampar," katanya.

Amuntoda mengatakan, ikan hiu paus merupakan jenis ikan yang dilindungi penuh oleh negara melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Ikan Hiu Paus.

"Dilindungi penuh artinya ikan hiu paus ini tidak boleh dimanfaatkan bagian-bagian tubuhnya karena telah dilarang secara hukum," katanya.