Beli Kendaraan Listrik Subsidi Tidak Bisa Dua Kali karena Pakai NIK, Menperin: Sistem Sangat Siap
JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa masyarakat hanya memiliki kesempatan satu kali untuk membeli kendaraan listrik, baik mobil maupun motor yang telah mendapat subsidi sebesar Rp7 juta.
Menurut dia, pemerintah akan menggunakan skema pembelian berdasarkan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing individu.
“Sehingga kami betul-betul memastikan yang mendapat bantuan adalah orang yang berhak. Jadi tidak bisa dua kali belanja, satu orang yang sama dengan NIK yang sama itu tidak bisa dua kali,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin, 6 Maret.
Menperin menjelaskan jika pemerintah sudah menyiapkan langkah antisipasi untuk menangkal masyarakat yang bersikukuh melakukan pembelian kendaraan listrik lebih dari satu.
“Apabila ada yang beli lalu dijual dan kembali membeli maka kami sudah menyiapkan sistem dan kami yakin sistem ini sangat siap,” tutur dia.
SEE ALSO:
- https://voi.id/ekonomi/260490/kabar-baik-bansos-beras-telur-hingga-ayam-siap-disalurkan-selama-tiga-bulan
- https://voi.id/ekonomi/260523/bank-indonesia-dan-pemerintah-fokus-kendalikan-inflasi-pangan-jelang-ramadan-2023
- https://voi.id/ekonomi/260482/wakil-ketua-komisi-xi-masalah-inflasi-cuma-rantai-pasok-semua-barang-ada-di-kita
Menperin menambahkan jika pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah rancangan tentang mekanisme penyaluran bantuan kendaraan listrik dan juga implementasi penjualan di lapangan.
“Dalam waktu satu pekan ini kami siapkan pedoman umum agar segera melaksanakan bantuan ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut dia menyampaikan pula bahwa target motor listrik yang mendapat subsidi sebanyak 200.000 unit sampai dengan akhir tahun. Adapun, untuk kendaraan roda empat diharapkan bisa mencapai 35.900 unit.