Kejagung Kembalikan Aset Jiwasraya Senilai Rp3,1 Triliun ke Kementerian BUMN

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset sitaan kasus korupsi PT Jiwasraya ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Totalnya mencapai Rp3,1 triliun

"Saya rasa aset-aset yang sudah diserahkan salah satunya kan bagaimana tentu menyelesaikan surat-surat ya, atau misalnya tentu hasil daripada sitaan pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 triliun," ujar Menteri BUMN Erick Thohir kepada wartawan, Senin, 6 Maret.

Jumlah itu bukanlah hasil penyitaan seluruhnya di kasus yang melibatkan Benny Tjoktrosaputro sebagai pelaku. Sebab, masih ada aset sitaan yang masih dalam proses pengembalian dengan nominal Rp1,4 triliun.

“Ini yang perlu kita sinkronisasikan supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset dari administrasi saja,” kata Erick.

Menanbahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dalam pertemuan itu tak hanya mengenai proses pengembalian sebab ada juha pembahasan terkait kerja sama dengan Kementerian BUMN untuk bersih-bersih perusahaan pelat merah.

“Antara lain, mungkin penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang cukup menarik dan cukup yang berhubungan dengan masyarakat luas,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyetorkan uang senilai Rp1,449 triliun hasil penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana cuci uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke kas negara.

“Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1.449.024.768.744,” kata Kepala PPA Kejagung Syaifudin Tagamal

Syaifudin mengatakan sejak September 2021 pihaknya sudah melakukan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya. Kemudian, penyetoran uang Rp1,449 triliun ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dilakukan secara simbolis pada Rabu 1 Maret.

Sepanjang kurun waktu dari September 2021 sampai dengan Januari 2023, PPA Kejagung telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp3,11 triliun.

Pemulihan aset ini kata dia, berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan.

“Ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset,” katanya.

Bila dibandingkan dengan nilai kerugian negara dalam kasus megakorupsi Jiwasraya Rp16,807 triliun, nilai pemulihan aset yang dilakukan Kejagung masih rendah.

Masih banyak barang rampasan negara dari kasus Jiwasraya yang perlu diselesaikan. Hal ini menjadi komitmen pihaknya untuk terus menyelesaikannya dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP).