Hendak Jual 2 Butir Amunisi, WN Papua Nugini Ditangkap Saat Melintas di Pos Lintas Batas Skouw
JAYAPURA - Satgas Yonif 132/BS dan Bea Cukai Jayapura serta Polsub Sektor Skouw menangkap BM (28) warga negara asing berkebangsaan Papua Nugini (PNG) yang membawa dua butir amunisi saat melintas di pos lintas batas negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura, Papua.
Danrem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring mengatakan, dari laporan yang diterima terungkap BM asal Vanimo, PNG, ditangkap Sabtu kemarin karena membawa dua butir amunisi aktif yaitu kaliber 7,62 mm dan kliber 5,56 mm masing-masing satu butir serta pisau lipat.
Penangkapan berawal saat Bea Cukai PLBN Skouw melakukan pemeriksaan barang bawaan milik pelaku yang saat itu masuk melalui PLBN Skouw dan saat dilakukan pemeriksaan melalui x-ray ditemukan barang tersebut.
"Pelaku mengaku bahwa barang yang dibawanya merupakan milik saudaranya dan berupaya meloloskan barang yang dibawanya dan akan dijual," jelas Sembiring dikutip dari Antara, Minggu, 5 Maret petang.
Sembiring mengapresiasi penangkapan tersebut dan akan selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengagalkan masuknya barang-barang ilegal.
Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami motif dari pelaku.
Baca juga:
- BPBD DKI Catat 1.085 Orang Mengungsi Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
- Mencari Solusi Jangka Panjang Agar Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Tak Terulang
- Jokowi Beri Waktu 2 Hari Pertamina-Pemrov DKI Putuskan Relokasi Depo Plumpang atau Permukiman Warga
- Update COVID-19 per 3 Maret: Kasus Baru 211, Kasus Aktif 3.530
"Pengamanan di perbatasan RI-PNG akan diperketat guna mengantisipasi masuk barang ilegal dari PNG," kata Sembiring.