Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Tiga Hakim PN Jakbar dan Mahkamah Agung Dilaporkan ke KY
JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dan 3 hakim Mahkamah Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik perkara investasi asing, Jumat, 3 Maret.
"Hari ini kita secara resmi ingin melaporkan dugaan pelanggan kode etik oleh hakim di PN Jakbar dan Hakim Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus pidana klien kami ya, yakni PT Mizuho yang melakukan investasi di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret.
Menurut Muannas, PT Mizuho yang berinvestasi di Ducking Grup merasa ditipu jutaan dollar lantaran adanya dugaan dokumen yang dipalsukan. Padahal, kata dia, PT Mizuho sudah menang di Pengadilan negara Singapura.
"Saat kita melaporkan ke PN Jakbar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung malah para pelaku dibebaskan," tuturnya.
Baca juga:
- Polda Metro Gunakan Pasal Berlapis Jerat Agnes, Kekasih dari Mario Dandy
- Terungkap! Alamat Pemilik Mobil Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Saat Aniaya David Berada di Gang
- 3 Remaja Laki-laki yang Tewas Saat Banjir Melanda Tangerang, Ternyata Masih Satu Keluarga
- Pembunuhan Sadis di Tangsel: Sasaran Utama Tidak Tewas karena Pura-pura Mati Setelah Ditusuk Sekali
Lebih lanjut, Muannas menyayangkan, padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjamin bagi investor asing yang ingin menginvestasikan di Indonesia.
"Sayang tidak sinergis antara Eksekutif dan Yudikatif yang membawahi lembaga peradilan, meski Pak Jokowi sudah menjamin keamanan investasi asing di Indonesia," ucap Muannas.
Muannas berharap, agar hal ini menjadi perhatian para pihak yang memiliki kewenangan di kasus-kasus seperti ini.
"Tolong ada perhatian dan monitor kasus-kasus seperti ini, berharap ada atensi juga dari Pak Menko Prof Mahfud MD seperti di kasus Indosurya," katanya.