Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Tiga Hakim PN Jakbar dan Mahkamah Agung Dilaporkan ke KY

JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dan 3 hakim Mahkamah Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik perkara investasi asing, Jumat, 3 Maret.

"Hari ini kita secara resmi ingin melaporkan dugaan pelanggan kode etik oleh hakim di PN Jakbar dan Hakim Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus pidana klien kami ya, yakni PT Mizuho yang melakukan investasi di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret.

Menurut Muannas, PT Mizuho yang berinvestasi di Ducking Grup merasa ditipu jutaan dollar lantaran adanya dugaan dokumen yang dipalsukan. Padahal, kata dia, PT Mizuho sudah menang di Pengadilan negara Singapura.

"Saat kita melaporkan ke PN Jakbar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung malah para pelaku dibebaskan," tuturnya.

Lebih lanjut, Muannas menyayangkan, padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjamin bagi investor asing yang ingin menginvestasikan di Indonesia.

"Sayang tidak sinergis antara Eksekutif dan Yudikatif yang membawahi lembaga peradilan, meski Pak Jokowi sudah menjamin keamanan investasi asing di Indonesia," ucap Muannas.

Muannas berharap, agar hal ini menjadi perhatian para pihak yang memiliki kewenangan di kasus-kasus seperti ini.

"Tolong ada perhatian dan monitor kasus-kasus seperti ini, berharap ada atensi juga dari Pak Menko Prof Mahfud MD seperti di kasus Indosurya," katanya.